Polres Bulukumba Tahan Wanita Penista Agama?

Bulukumba, Jurnalsepernas.id – DUA emak-emak konten kreator asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merasakan pengapnya sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel akibat ulah mereka tampil di Media Sosial Facebook (Medsos Fb) yang memperlihatkan diri mereka memplesetkan ayat Alquran hingga viral.
Penahanan tersebut setelah polisi menerima laporan dari warga.
Laporan warga tersebut berisi aduan laporan dari tokoh agama di Bulukumba.
Polres Bulukumba memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama ini akan ditangani serius.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bulukumba, Kompol Syafaruddin di Panggung Aspirasi Lapangan Pemuda, Jumat (27/2/26).
Syafaruddin menyampaikan hal itu di depan para ulama, tokoh masyarakat, aktivis, serta berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Bulukumba menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.
βKasus ini merupakan atensi dan perhatian khusus kami. Kepolisian akan menindaklanjuti dalam waktu dekat secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,β ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres juga mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba menyampaikan, Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penistaan agama tersebut, telah diterima dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.
βLaporan polisi sudah kami terima, dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba,” kata Kasat.
Menurut Kasat, keduanya menitipkan diri guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasus ini bermula dari adanya unggahan di Medsos Facebook, di mana dua wanita warga Kabupaten Bulukumba diduga memplesetkan terjemahan Al-Qurβan ke dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak etis.
Kedua warga tersebut bernama Indah Indriani dan Irmawati.
Mereka berasal dari Desa Balleangin, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Kini diamankan di ruang Satreskrim Polres Bulukumba.
Akubat unggahan mereka, sehingga memicu reaksi dan gelombang kecaman dari masyarakat hingga pelaporan resmi di Polres Bulukumba.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh












