Warga Kolut Tuntut Kapal Tongkang MMP Bayar Kompensasi Rp200 Juta

Lasusua, Jurnalsepernas.id – KETEGANGAN kembali menyelimuti perairan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyusul bergesernya posisi kapal tongkang milik PT Mulia Makmur Perkasa (MMP) dari area jeti/pelabuhan setempat.
Pergerakan kapal tersebut, memicu kekhawatiran warga setempat yang menduga perusahaan berniat memberangkatkan armada tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban kompensasi senilai Rp200 juta.
Berdasarkan informasi di lapangan, pergeseran kapal terjadi setelah Anak Buah Kapal (ABK) hanya melakukan aktivitas keluar-masuk atau berlabuh sejenak, namun tidak ada kejelasan mengenai status operasional selanjutnya.
Kondisi ini dinilai mencurigakan oleh masyarakat yang selama ini menunggu realisasi pembayaran ganti rugi atas dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan dan sosial warga sekitar.
Aspirasi Masyarakat: Jangan Biarkan Kapal Berlalu Tanpa Tanggung Jawab
Wakil masyarakat setempat menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam jika kapal tongkang MMP nekat berlayar meninggalkan perairaan Kolaka Utara, sebelum ada kesepakatan tertulis dan bukti transfer kompensasi.
“Kami melihat kapal sudah mulai bergeser dari jeti. ABK-nya hanya ke luar masuk, tapi kami curiga ini kode-kode mau kabur. Kami tegas menolak pemberangkatan kapal ponton/tongkang ini sebelum masalah kompensasi Rp200 juta itu tuntas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (15/8).
Warga menekankan bahwa angka Rp200 juta bukanlah nominal yang kecil dan merupakan hak sah mereka yang telah disepakati sebelumnya.
Keterlambatan atau pengabaian pembayaran ini dianggap sebagai bentuk ingkar janji yang dapat memicu konflik sosial lebih besar di kemudian hari.
Desakan kepada Pemkab dan Instansi Terkait
Menanggapi dinamika itu, masyarakat Kolaka Utara secara resmi meminta intervensi cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara beserta instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian Resor Kota (Polresta), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut.
Ada tiga poin utama dalam tuntutan masyarakat:
1. Moratorium Pemberangkatan: Melarang keras kapal tongkang MMP untuk berlayar ke luar dari perairan Kolaka Utara hingga dana kompensasi cair sepenuhnya.
2. Mediasi Segera: Memanggil pihak manajemen PT MMP untuk duduk bersama dengan perwakilan warga dalam waktu dekat guna menandatangani berita acara penyelesaian sengketa.
3. Pengawalan Ketat: Meningkatkan patroli dan pengawasan di area pelabuhan/jeti untuk memastikan tidak ada pergerakan ilegal atau pemindahan aset perusahaan secara diam-diam.
“Pemerintah daerah jangan sampai lepas tangan. Ini soal kepercayaan publik dan stabilitas keamanan. Jika kapal ini pergi tanpa bayar, siapa yang akan bertanggung jawab nanti,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mulia Makmur Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pergeseran kapal dan status pembayaran kompensasi. Masyarakat kini bersiaga penuh, siap melakukan aksi protes damai jika tuntutan mereka tidak digubris dalam waktu 2×24 jam.
Pewarta: Tim
Editor : Loh












