Tolak Keras Penggusuran Tanah Adat Kerajaan Kembar GowaβTallo

Makassar, Jurnalsepernas.id – PERNYATAAN sikap Pemangku Adat Kerajaan Kembar Gowa-Tallo: Dengan ini kami menyatakan penolakan keras, tegas, dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk upaya penggusuran yang terjadi pada tanggal 26 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kami menegaskan bahwa, lahan yang hendak digusur adalah Tanah Adat Kerajaan GowaβTallo yang memiliki nilai historis, kultural, dan kedudukan hukum adat yang sah dan tidak dapat diganggu gugat secara sepihak.
Upaya penggusuran tersebut, gagal dilaksanakan akibat perlawanan masyarakat yang mempertahankan haknya.
Dalam kejadian tersebut, timbul ketegangan di lapangan, termasuk aksi pelemparan batu sebagai dampak dari tindakan sepihak yang memicu konflik.
Masyarakat didampingi langsung oleh Pemangku Adat Kerajaan Tallo, Andi Iskandar Esa Daeng Pasore Karaeng Bonto Majannang, bersama Lembaga Adat Paβsereanta Firman Sombali Kerajaan Kembar GowaβTallo, yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari wilayah adat yang wajib dilindungi.
Sikap Tegas Kami:
Menolak secara mutlak segala bentuk penggusuran terhadap tanah adat Kerajaan GowaβTallo.
Mengutuk tindakan sepihak yang tidak menghormati hukum adat dan memicu konflik sosial.
Menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dan bentuk perampasan tanah adat.
Tuntutan Kami:
Hentikan secara permanen seluruh rencana dan aktivitas penggusuran di atas tanah adat.
Akui dan hormati status tanah adat Kerajaan GowaβTallo secara hukum dan sosial.
Batalkan seluruh keputusan sepihak yang tidak melibatkan masyarakat adat dan pemangku adat.
Menuntut adanya dialog resmi yang melibatkan pemangku adat sebagai pihak yang sah.
Apabila tuntutan ini diabaikan, maka masyarakat bersama lembaga adat akan menempuh:
Langkah hukum pidana dan perdata, aksi konstitusional, serta bentuk perlawanan sesuai hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 β Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 β Hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) β Hak atas tanah dan fungsi sosial tanah.
Pasal 385 KUHP β Tindak pidana penyerobotan tanah.
Kami menegaskan bahwa setiap upaya penggusuran terhadap tanah adat Kerajaan GowaβTallo tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa persetujuan pemangku adat merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Pernyataan ini adalah peringatan keras dan ultimatum resmi kepada seluruh pihak.
Atas nama masyarakat Kecamatan Ujung Tanah
didampingi oleh:
Andi Iskandar Esa Daeng Pasore Karaeng Bonto Majannang (Pemangku Adat Kerajaan Tallo) dan
Lembaga Adat Paβsereanta Firman Sombali Kerajaan Kembar GowaβTallo.
Pewarta: Jufri Dg Ngoyo
Editor : Loh












