πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Gus Yasid Dijerat Kasus TPPU

Jakarta, Jurnalsepernas.id – TIM Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid (AY) Basyaiban yang akrab disapa Gus Yazid (GY) sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) transaksi jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH itu diamankan di kediamannya di Bekasi, Jabar, Selasa (23/12), sekitar pukul 22.30 WIB.

β€œTim Penyidik gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AY (GY),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12).
IMG 20251227 WA00191 Jurnal Sepernas
Kata Anang, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AY (GY) sebagai tersangka. Gus Yazid diduga melakukan TPPU dengan menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah.

β€œTersangka diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha dengan nilai mencapai Rp20 miliar,” ungkap Anang.
IMG 20251227 WA0020 Jurnal Sepernas
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

β€œSelanjutnya, tersangka AY (GY) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Desember 2025,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung).

Pewarta/Editor: Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255