𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Kebun Desa di Kelurahan Botto, Aset Pemda

Watansoppeng, Jurnasepernas.id – STATUS kepemilika
n kebun desa yang berlokasi di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menemui titik terang.

Hal itu dapat diketahui berdasarkan hasil klarifikasi dariΒ  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Soppeng, di mana lahan tersebut, resmi tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng.

Sebelumnya, melalui Media Centerivestigasi.id telah mengirimkan surat konfirmasi resmi Nomor: 017/MCI-KONFIRMASI/X/2025 tertanggal Selasa (28/10/2025) kepada KepalaΒ  BPKAD Kabupaten Soppeng. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas status tanah kebun desa yang selama ini disebut sebagai tanah Hak Pakai instansi pemerintah.

Dalam surat konfirmasi itu, redaksi Media Centerinvestigasi.id menanyakan sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Apakah benar tanah yang dimaksud masih tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah?
2. Apakah pernah dilakukan pelepasan hak secara resmi kepada pihak lain?
3. Apakah terdapat dokumen, berita acara, atau keputusan yang menjelaskan perubahan status lahan tersebut?

Menjawab hal tersebut, Staf Bagian Aset BPKAD Kabupaten Soppeng membenarkan bahwa tanah kebun desa di Kelurahan Botto masih terdaftar dalam inventaris aset daerah dan tidak pernah dilepaskan ataupun dialihkan kepada pihak mana pun.

β€œBerdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, kebun desa di Kelurahan Botto tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng. Hingga saat ini tidak ada surat keputusan atau berita acara pelepasan aset tersebut kepada pihak lain,” ungkap Staf Bagian Aset BPKAD Kabupaten Soppeng saat dikonfirmasi oleh Media Centerinvestigasi.id.
Kepastian ini sekaligus mengakhiri spekulasi dan polemik yang berkembang di masyarakat terkait dugaan peralihan atau penjualan lahan tanpa prosedur hukum. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan langkah penertiban serta pemanfaatan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, Rusmin, menyampaikan bahwa klarifikasi ini menjadi bagian penting dari kerja jurnalistik investigatif dan fungsi kontrol sosial media.
β€œKami berkomitmen menjalankan tugas jurnalisme investigasi untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kejelasan status kebun desa Botto ini adalah langkah awal untuk mencegah potensi penyalahgunaan aset negara,” ujar Rusmin.

Dengan terungkapnya status tersebut, Media Jurnalsepernas.id akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng dalam menjaga dan memanfaatkan aset publik demi kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Asdar
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255