Sejumlah Wartawan Takluk di Hadapan Kadis Kominfo

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – SEJUMLAH wartawan media lokal yang tergabung dalam lima organisasi pers dan wartawan terkemuka di Takalar yakni; Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Ikatan Wartawan Online (IWO), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan (Pro Jurnalismedia Siber (PJS) takluk dihadapan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo-SP) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menghadiri pertemuan penting, namun tidak jelas pertemuan tersebut digagas Bupati Takalar ataukah inisiatif Kadis Kominfo-SP.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Baruga Imannudori Takalar, Jumat (19/09) itu, untuk membahas isu-isu yang berkembang di Media Sosial (Medsos) dan pemberitaan sejumlah media online terkait kelanjutan kemitraan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar dan media lokal.
Sejumlah wartawan yang terkesan takluk bahkan ada yang salut atas pernyataan Kadis Kominfo-SP, Syainal Mannan, S.STP., M.Si bahwa dirinya memberi jaminan, bahwa kemitraan akan tetap berlanjut, tanpa memastikan kapan hal itu direcovery? Kalaupun ada tentu tak sebanding dengan nilai bayaran media yang sudah dirangkul bupati.
Pernyataan Kadis merupakan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan Sekretaris DPC-SEPERNAS Takalar, Kamal Rajamuda Dg. Tojeng, mengenai dugaan adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua media tertentu yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran kemitraan dengan media lainnya dan permintaan Ketua DPC-SEPENAS Takalar, Azis Kawang untuk tidak menghapus kemitraan dengan media lokal.
Di tempat yang sama, Ketua lembaga pers PJS, Haris Ombel, turut menyampaikan keprihatinannya mengenai dugaan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Kominfo yang mengambil alih tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kominfo. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan informasi publik.
Kadis Kominfo-SP memberi penjelasan bahwa ASN yang dimaksud hanya bertugas sebagai tim perencana Liaison Officer (LO) dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih fungsi Kominfo. Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul di kalangan media.
Mengenai hasil pertemuan, dari kacamata penulis belum menyentuh substansi sebenarnya terkait kebijakan Bupati Takalar mengandeng dua media tertentu dengan penguatan Memorandum of Understanding (MoU) untuk mencover berita-berita positip di lingkup Pemkab Takalar.
Dalam pertemuan yang terlihat adem dan kondusif tidak ada lontaran dari kalangan wartawan dan penjelasan Kadis Kominfo-SP tentang; 1. Apa pertimbangan Bupati Takalar mengandeng dua media tertentu yang terkesan menyingkirkan media lokal?
2. Apakah kas Diskominfo sudah kosong karena membayar media yang dinilai kesohor itu?
3. Berapa Milyar (M) pagu anggaran pertahun yang disiapkan Pemkab Takalar untuk membayar kemitraan media per tahun?
Hal ini wajib dijelaskan oleh Kadis Kominfo secara transparan dan terbuka, terutama point ke tiga menyangkut penggunaan anggaran, sebab sumber dananya dari rakyat Kabupaten Takalar, agar tidak ada sinyalemen pihak Diskominfo-SP menilep atau memanipulasi anggaran untuk pembayaran langganan media yang terkesan receh, (Uang kecil, red.).
Para jurnalis yang tergabung di lima organisasi pers dan kewartawanan sangat penting mempertanyakan pagu anggaran yang diperuntukkan bagi langganan media setiap tahunnya, supaya tidak ada kecurigaan penyalahgunaan penggunaan anggaran dan itu sesuai dengan asas transparansi dan Clean Goverment (Pemerintahan yang Bersih).
Pewarta: Arifuddin Rajab
Editor : Loh