πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

MA Tolak Permohonan Kasasi SYL

Jakarta, Jurnalsepernas.id – HAKIM Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2020–2023, sehingga hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.

β€œTolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat (28/02)
IMG 20250228 WA0036 Jurnal Sepernas
Meski menolak permohonan kasasi SYL, majelis kasasi memutuskan melakukan perbaikan terkait redaksional hukuman uang pengganti.

β€œMenghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara”, demikian bunyi putusan hakim agung MA.

Putusan kasasi itu diputus pada hari Jumat (28/02) oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis dengan didampingi dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana selaku Panitera Pengganti (PP).

β€œPerkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara tersebut.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Sebelum itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL, uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
IMG 20250228 WA0037 Jurnal Sepernas
Untuk diketahui, putusan pengadilan tingkat pertama itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021β€”2023, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta.

Ke duanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL. (Sumber: KBN ANTARA).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles