Napi Lapas Pohuwato Ikut PSU Anggota DPRD
Marisa, Jurnalsepernas.id – SEBANYAK 79 Narapidana (Napi) dan 5 Pegawai gunakan hak pilih pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Boalemo di Tempat Pengumutan Suara (TPS) khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Pohuwato, Sabtu (13/07).
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Frangki Gunawan Ma’ruf mengungkapkan, PSU ini digelar untuk memastikan seluruh warga negara, termasuk Napi, dapat menggunakan hak pilihnya dengan adil dan demokratis.
“Kami sudah menyiapkan semua kebutuhan terkait PSU, mulai dari surat pemberitahuan yang sudah di distribusikan kepada WBP dan menyiapkan tempat untuk pemungutan suara,” ujar Frangki.
Lanjut Ia mengatakan, daftar pemilih sendiri merupakan daftar pemilih yang dulu sudah pernah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 Ferbruari lalu.
“Semoga proses pemungutan suara di TPS khusus Lapas ini berjalan lancar dan tertib,” imbuhnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Pohuwato, Ecep Sadria dalam keterangannya menyampaikan, apresiasinya terhadap partisipasi aktif Napi dalam pemilihan ini.
“Hak pilih merupakan hak dasar yang tetap harus diberikan kepada setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas,” beber Ecep.
Menurutnya, para Napi yang terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan ini menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Mereka berharap, dengan menggunakan hak pilihnya, dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Gorontalo, khususnya di Dapil Gorontalo 6.
“Kami berharap, pemilihan suara ulang ini dapat menghasilkan wakil rakyat yang benar-benar mampu mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk para narapidana yang juga merupakan bagian dari masyarakat luas,” harap Ecep. (Sumber: Humas Lapar Pohuwato).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh