𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Ombudsman Respon Pengaduan Honorer

Makassar,- Jurnalsepernas.id -TENAGA honorer bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memenuhi sejumlah kriteria.

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah, namun momen pilu itu datang dari curahan hati seorang mantan honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dari kota Makassar, Sitti Aisyah yang sedih saat mengadukan nasibnya di ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) namun seperti bola liar tak ada kejelasan pasti.

Sitti Aisyah mantan honorer di Pemkot Makassar, akhirnya memohon kepada pemerintah terutama presiden untuk turun tangan dalam menegakkan keadilan bagi warga yang tertindas.

Ia mengusulkan hal tersebut mengingat telah mengabdi selama 13 tahun di Pemkot Makassar, langsung diberhentikan kerja tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.

‘Saya mengabdi selama bertahun-tahun hanya dipandang sebelah mata oleh Walikota Makassar, terbukti merekrut orang-orang yang mau tunduk kepada setiap keinginan, bukan berdasarkan aturan pemerintahan tapi melainkan ke keegoisannya yang tinggi,” ujar Sitti.

Lanjut Siti, dia pernah mengabdi di Pemkot Makassar walau hanya pegawai honorer, duduk memangku amanah yang sangat besar. “Banyak yang ingin saya sampaikan, sampai-sampai air mata saya menetes tak sanggup saya menahannya,” ungkapnya.

Pengabdiannya di Pemkot Makassar sebagai tenaga honorer dinilai Sitti masih layak, lantaran dipindah-pindahkan berbagai tempat mengabdi tanpa rasa mengeluh.

“Bapak, bukan kami ingin diistimewakan sebagai honorer di Pemkot Makassar. Meskipun kami pegawai honorer, karena kami layak dihormati,” tuturnya.

Padahal Sitti tak meminta jabatan yang tinggi yang muluk-muluk, namun hanya sebatas penghidupan yang layak.

Sitti merasa pegawai honorer masih diperlakukan seperti objek oleh pemerintah.

” Kami itu mengabdi untuk negeri, saya yakin dengan adanya perekrutan laskar pelangi terkesan memaksakan, ini semua pemangku kebijakan yang ada di negeri ini mendengar kalau kami ini objek tertindas,” sindir Sitti.

“Sudah jelas kami ditindas, kami tidak meminta jabatan tinggi yang spektakuler. Kami hanya ingin keadilan, Pak Jokowi lihat kami,” pinta nya.

Pengaduan Sitti Aisyah direspon oleh Ombudsman Sulsel yang dibuktikan sapaan. “Selamat Siang Ibu St.Aisyah, sebagai informasi laporan ibu telah dirapatkan pada tanggal 12 Agustus 2022 dan disetujui untuk dilanjutkan ke Bid. Pemeriksaan. Adapun Asisten yang disposisi untuk menangani ialah Pak Hasrul,” sebut anggota Ombudsman.

Selanjutnya, untuk informasi mengenai perkembangan tindak lanjut Laporan dan/atau komunikasi dengan Asisten Pemeriksa, ibu dapat menghubungi ke asistenan pemeriksaan, demikian respon penyampaian pihak Ombudsman Sulsel.

Pewarta: Ridwan

Editor    : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *