𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Kajati Lantik Wakajati dan 8 Kajari

Makassar, Jurmalsepernas.id – KEPALA Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Kajati Sulsel, Teuku Rahman beserta delapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan dua asisten yang baru di Sulsel. Pengambilan sumpah dan dan pelantikan serta Serah Terima Jabatan (Sertijab) berlangsung di Baruga Adhiyaksa Kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/06).

Dalam arahannya, Kajati Agus meminta agar pejabat baru menjauhi gaya hidup hedonisme (Berlebihan) demi menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung-RI) Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemindahan/Pengangkatan dengan pangkat yang sama.

Dalam sambutannya, Agus Salim mengatakan, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personel dan organisasi.

Upaya tersebut kata Agus, merupakan bagian dari ikhtiar Kejaksaan agar tetap solid dan kuat menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

“Pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik Adhyaksa, karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip ‘The Right Man on tmThe Right Place,” ujar Agus dalam keterangannya.
Compress 20240613 130335 5729 768x512 1 Jurnal Sepernas
Agus berharap, pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi. Dia juga berpesan kepada para pejabat yang dilantik, agar mengerahkan kemampuan terbaiknya memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat.

Lebih jauh Dia mengingatkan jajaran mempedomani dan melaksanakan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023. Selain itu mencermati dan mempedomani Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-67/A/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa Intervensi atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek.

Agus juga menekankan kepada jajaran menerapkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Jajaran Adhyaksa diimbau menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari hedonisme.

“Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah. Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto/video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan,” tegas Agus.

Dia juga meminta jajaran menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat. Termasuk menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan.

“Saya meminta jajaran menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotek, klub malam, atau tempat lain yang serupa,” pintanya.

Agus berharap pejabat yang baru dilantik bisa segera menjalankan tugas dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangan. Dia juga mengapresiasi jajaran yang telah berkontribusi di lingkup Kejati Sulsel.

“Semoga nantinya dapat melaksanakan tugas di tempat yang baru dengan lebih baik dari sebelumnya,” tandas Agus.

Adapun rincian 11 pejabat baru lingkup Kejati Sulsel yang dilantik, yakni; Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulsel Teuku Rahman;
Asisten Pembinaan Kejati Sulsel Andi Sundari, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Rizal Syah Nyaman;
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Nauli Rahim Siregar, Kajari Palopo Ikeu Bachtiar,
Kfajari Parepare Abdillah,
Kajari Maros Muh Zulkifli Said,
Kajari Luwu Timur Budi Nugraha, Kajari Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Supardi,
Kajari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, dan Kajari Barru.

(Sumber: Humas Kejati Sulsel.

Pewarta/Editor: Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *