ππŽπ‹πˆπ“πˆπŠ- ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡π€π

Pemkab Takalar Cairkan THR

Pemkab Takalar Cairkan THR

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA hasil keputusan rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, Sulawesi Selatan, H. Muh. Hasbi, S.STP, M.AP, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada anggota dewan, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Maka, Penjabat (Pj) Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg menginstruksikan terkait pencairan gaji THR bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ASN, dan P3K) yang dicairkan, Selasa (26/03).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Takalar, Drs. Rahmansyah Lantara, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya.

β€œHari ini kita akan mulai melakukan pencairan gaji THR bagi Anggota DPRD, ASN dan P3K di Kabupaten Takalar dengan total anggaran Rp. 24.430.201.743 milyar,” ujar Rahmansyah.

Lanjut Rahmansyah menjelaskan, sebanyak 30 Anggota DPRD Takalar, 4.238 PNS dan 246 P3K yang akan menerima THR. Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi seluruh pegawai dan sebagai pemacu kinerja, khususnya yang berkaitan dengan layanan masyarakat.

Rahmansyah menambahkan, berdasarkan kesepakatan tim anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh pejabat teknis, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan THR, telah disepakati. Pencairan THR di mulai pada hari Selasa dan TPP periode Januari hingga Maret akan dibayarkan pada awal bulan April 2024.

Harapan Pj. Bupati Takalar Semoga dengan dibayarkannya THR dapat memacu perputaran roda ekonomi di Kabupaten Takalar dan ASN dapat merayakan lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M dengan suka cita penuh keberkahan. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *