๐๐‘๐„๐€๐Š๐ˆ๐๐† ๐๐„๐–๐’

Kejati Sulsel Lantik As Intel

Makassar, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil sumpah jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen (As Intel) bertempat di Baruga Adhyaksa, pada Senin (07/08).

5FD35F6A 10A1 4F84 91BF DCEEAD6C487F Jurnal Sepernas

Ardiansyah menjabat sebagai As Intel Kejati Sulsel berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan, Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Sebelumnya, Ardiansyah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam acara pelantikan, Asisten Intelijen tersebut, turut hadir para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), Para Koordinator dan para Kepala Seksi (Kasi) serta beberapa jaksa fungsional pada lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

E1E52338 5BFC 44FD AC79 53B89DCDDD25 Jurnal Sepernas

Kajati Sulsel,
Leo Simanjuntak dalam sambutannya mengatakan, pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik Adhyaksa, karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip.

Lanjut Simajuntak, diharapkan pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat Een en Ondeelbaar dan saling bahu membahu.

Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen (Ardiansyah), agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan.

โ€œMemastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan,โ€ pintanya.

Untuk itu kata dia, perlu mempedomani dan melaksanakan tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu:
1. Aktualisasikan Pola Hidup Yang Merefleksikan Nilai Tri Krama Adhyaksa Baik dalam Pelaksanaan Tugas Maupun Bersosialisasi di Tengah Masyarakat, 2. Tingkatkan Kepekaan Sosial Berinteraksi dan Berkomunikasi Dengan Masyarakat Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kehidupan Bermasyarakat, 3. Wujudkan Kesatuan Pola Analisis Yuridis Yang Terstruktur Dan Terukur Dalam Setiap Penyelesaian Penanganan Perkara, 4. Laksanakan Penegakan Hukum dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural dan Tuntas, 5. Perkuat Kemampuan Manajerial Dan Administratif Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan, 6. Optimalkan Sinergi Antar Bidang Guna Mewujudkan Keberhasilan Capaian Kerja Institusi, dan 7. Jaga Netralitas Personel Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai Nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh dua strategi yang sudah ditetapkan dalam pelaksanaan tugas, yakni; Strategi Kepemimpinan yang terdiri atas: konsolidasi, optimalisasi dan Public Trust dan Strategi Kinerja yang terdiri atas: Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.

Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan; cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor: B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD.

Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Kajagung RI; untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana dan menghindari gaya hidup Hlhedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan. Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, Pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis.

“Untuk Itu saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana,” pesan Kajati.

Instruksi Kajagung yakni; 1. Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2. Menghindari Timbulnya Kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3. Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4. Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam. (Sumber: Humas Kajati Sulsel).

Pewarta: Azis Kawang
Editor : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *