𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Penghuni Lapas Pohuwato Digeledah Petugas

Pohuwato, Jurnalsepernas.id – PENGHUNI alias warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kepas IIB Pohuwato, Provinsi Gorontalo digeledah oleh petugas yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenhukum dan HAM) Gorontalo, Bagus Kurniawan, bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal). melakukan

Petugas penggeledah seluruh kamar hunian, areal blok termasuk geledah tubuh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato, Kamis (17/11) dini hari.

67E24126 9BA2 4B00 B104 39CA9BD212F0 Jurnal Sepernas

Di bawah guyuran hujan tak menyurutkan tim Satopspatnal dan jajaran Lapas Pohuwato untuk memberantas Handphone, Pungutan Liar, dan Narkotika (Halinar) yang ada di dalam Lapas.

Saat ditemui, Bagus Kurniawan menyampaikan, pihak Divisi Pemasyarakatan yang tergabung dalam tim Satopspatnal Kanwil Kemenkumham Gorontalo melakukan operasi razia, hal ini sebagai tindakan nyata dan bentuk keseriusan Kanwil Kemenkumham untuk memberantas Halinar dan sekaligus mendeteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Pastikan agar seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas IIB Pohuwato untuk selalu menjaga integritas, tetap konsisten melaksanakan tugas pengamanan semaksimal mungkin, dan selalu memegang teguh Standar Operasional Prosedur, dan terpenting menjaga marwah Pemasyarakatan,” tegas Bagus.

Lebih lanjut ia berpesan, kepada tim pengamanan Lapas Pohuwato untuk terus melakukan deteksi dini, lakukan penggeledahan secara insidentil dan tetap berpegang tegung kepada Sistem Opetating Prosedure (SOP) serta lakukan dengan cara-cara humanis.

Dapat diketahui bersama dalam operasi penggeledahan ini, tim tidak menemukan barang jenis Handphone dan Narkoba. Barang yang ditemukan dari hasil penggeledahan terdiri dari sendok, korek api, gunting kuku, alat cukur, tali, headset, kepala cars, chip alat elektronik, dan benda stainless lainnya yang dilarang dan berpotensi membahayakan di dalam kamar hunian Warga Binaan.

Selanjutnya barang hasil penggeladahan tersebut akan disita dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan oleh pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan. (Humas Lapas Pohuwato).

Pewarta: Dirman
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *