Kapolsek Mattirobulu Gelar Sosialisasi Hukum
Pinrang, Jurnalsepernas.id – KEPALA Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mattirobulu, Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Iptu Yudi Harsono bersama personel menghadiri kegiatan penyuluhan hukum untuk masyarakat di wilayah hukumnya, pada Senin (29/08) pagi.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Mattirobuluย menyempatkan diri untuk memberikan arahan kepada seluruh lapisan masyarakat yang hadir pada kegiatan penyuluhan hukum di Desa Alitta, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Iptu Yudi Harsono berharap kepada seluruh masyarakat Desa Alitta, bahwa dengan adanya sosialisasi hukum ini, agar mereka bijak dalam menggunakan media sosial, karena setiap pengguna media sosial ini di pantau langsung oleh tim Informasi dan Transaksi Ekektronik (ITE).
Lanjut Kapolsek, bagi terlibat dalam kegiatan penyakit masyarakat seperti; penyalahgunaan Narkoba, Judi, Minuman Keras (Miras) atau tindak pidana pencurian dan perkelahian di wilayah hukum Mapolsek Mattirobulu, akan ditindak tegas.
“Karena apabila kami menemukan adanya kegiatan tersebut, sebagai Kapolsek Mattirobulu yang bertugas untuk memberikan perlindungan, pelayanan serta mengayomi masyarakat, akan menindak tegas para pelaku yang menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mattirobulu Polres Pinrang Polda Sulsel,” ujar Kapolsek.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian (Kapolres) Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa, S.I.K, M.I.K menekankan, pihaknya mewujudkan wilayah yang aman, nyaman dan jauh dari gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) ditengah tengah masyarakat.
Dia menyarankan agar Kapolsek bersama personilnya harus lebih mendekatkan diri di tengah-tengah masyarakat melalui kegiatan kerohanian, sosial kemanusiaan, dan sebagai nya.
“Agar tercipta sinergitas serta hubungan emosional antara pihak aparat Kepolisian dengan masyarakat, yang nantinya bersama-sama mewujudkan wilayah yang aman serta bebas dari gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya,” tegas Kapolres Pinrang.
Lanjut Kapolres, apabila mendapatkan kejadian atau menerima laporan gangguan Kamtibmas dari masyarakat setempat, agar kiranya para oknum pelaku tersebut langsung ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Ditambahkannya, siapapun itu harus dilakukan proses hukum, apalagi Kapolsek Mattirobulu bersama pemerintah setempat seringkali mensosialisasikan dan melakukan penyuluhan hukum di wilayah hukumnya seperti yang saat ini tengah dilaksanakan bersama para tokoh masyarakat di desa Alitta.
“Masyarakat harus betul betul diberikan pemahaman akan hukum yang berlaku di negara kita.” pungkas AKBP Moh Roni Mustofa kepada awak media. (Sumber: Humas Polres Pinrang).
Pewarta : Andi Reynaldi
Editorย ย ย ย ย : Loh