𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀

Sadis, Kades Kaballangan Aniaya Warga ?

Pinrang, Jurnalsepernas.id – KEPALA Desa (Kades) adalah seorang pejabat publik yang harus memberikan pelayanan dan contoh yang baik kepada warganya. Dia harus memiliki jiwa kepemimpinan dalam membina warganya ke arah yang lebih baik dan mampu menyelesaikan persoalan warga desanya.

.CE00496E 9B94 422A B772 C5F10E44B4EB Jurnal Sepernas

Jiwa kepemimpinan yang diharapkan warga, ternyata tidak dimiliki H.Samunding, Kepala Desa (Kades) Kaballangang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Betapa tidak, Kades Samunding gampang naik pitam dan main hakim sendiri kepada warganya, meski persoalan sepele.

Hal itu terbukti, Kades Samunding diduga menganiaya warganya anak masih di bawah umur kelas 5 Sekolah Dasar (SD) dan ibu korban, Jumat (29/ 07).

Mirisnya, warga yang dia aniaya tetangganya sendiri, anak benama Aril dan perempuan (Ibu Aril, red.) bernama Mahada.

Menurut korban Mahada, anaknya yang masih duduk di bangku SD bersama tiga orang temannya mencuri mouse komputer di sekolahnya.

Mendengar kejadian itu, Kades Samunding bak jagoan langsung menghajar alias menjotos Aril. Kejadian itu persis di depan mata ibu Aril, Mahada. Tidak terima anaknya diperlakukan secara kasar, Mahada menegur Kades Samunding yang tidak tahan anaknya dibogem mentah oleh Sang Kades. “Jangan dipukuli anak itu pak desa,” tegur Mahada.

Mendengar teriakan Bunda Aril, Kades Samunding bukan berhenti, tapi malah menjadi-jadi dan langsung balik menyerang dan melayangkan pukulan, akibatnya bagian dada kanan dan lengan kiri wanita itu memar.

Atas perlakuan tidak pantas yang dilakukan seorang oknum kepala desa, korban melakukan visum dan melaporkannya ke Kepolisian Resor (Polres) Pinrang atas penganiayaan yang dialaminya. Kades Samunding masuk ranah hukum pidana tentang Undang-Undang Nomor: 23 Tagun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri (Permen) Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor: 13 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara denda Rp 100 juta.

Terkait dugaan penganiyaan itu, wartawan Jurnalsepernas.id belum dapat mekonfirmasi Kades Samunding perihal perbuatannya, karena setelah kejadian yang bersangkutan susah ditemui.

Pewarta: Samsul Alam
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *