Takalar Raih Penghargaan Kategori Baik
Pattallassang, Jurnalsepernas.id – DALAM rangka meningkatkan kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB), Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atas kinerja PTSP dan PPB yang diputuskan melalui penilaian.
Dari Penilaian tersebut, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat penghargaan sebagai Kategori Baik Atas Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.IKom menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
“Penghargaan ini tentu atas sinergi dan kerja sama bagi semua dalam meningkatkan pelayanan di Takalar, semoga ke depan pelayanan di Takalar semakin baik dan meningkat,” ujarnya.
Penilaian PTSP dan PPB didasarkan pada penilaian dan ketersediaan PTSP Pemda yang meliputi kelembagaan dan kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu yang melekat pada urusan pemerintahan di bidang penanaman modal Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat periode penilaian dilakukan.
Sementara Penilaian percepatan PPB Pemda didasarkan pada hasil penilaian yang dirumuskan berdasarkan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelakasanaan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kegiatan penilaian kinerja ini sebagai bahan evaluasi dalam mewujudkan terstandarisasinya pelayanan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh Pemda dan K/L sesuai kewenangannya dalam rangka menunjang iklim investasi di Indonesia. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh