𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – MENINDALANJUTI Surat Edaran Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor: 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.

Pemkab Takalar melalui Inspektorat Kabupaten Takalar telah menyelenggarakan Sosialisasi yang dibuka secara resmi Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Muhammad Hasbi, S.STP, M.AP, M.IKom, mewakili Bupati Takalar, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Rabu (07/05).

Dalam sambutannya Sekda Takalar menyampaikan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada ASN di Takalar akan pentingnya kedisiplinan, baik dalam melakukan pekerjaan maupun kehadiran, karena banyaknya laporan bahwa ada ASN yang malas masuk kantor, ASN yang hanya datang untuk absen dan pulang sebelum waktunya.

“Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari,” ujarnya.

Dikatakannya, disiplin bisa terlaksana dengan baik jika kita komitmen bersama mulai dari staf hingga pimpinan. Mari kita beradaptasi, Bupati dan Wakil Bupati (Wabub) Takalar berkomitmen tinggi untuk memperbaiki Takalar, olehnya itu, kebiasaan yang dulu ditinggalkan dan kita berubah ke arah yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan dan kehadiran.

“Kita patut bersyukur, karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi,” imbuhnya.

Lanjut Sekda mengatakan, sanksi disiplin sudah jelas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2021 nomor 94 berbunyi ASN yang tidak hadir 3 hari akumulasi dalam 1 tahun maka dijatuhkan sanksi disiplin ringan, tidak hadir diatas 3-6 hari dijatuhkan sanksi teguran tulisan dan diatas 6-10 hari dijatuhkan pernyataan tidak puas dari pimpinan dan dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 25% selama 3 bulan.

Selanjutnya dijelaskan pula, ASN yang tidak hadir 11-13 hari akumulasi dalam setahun, maka dijatuhkan sanksi penundaan gaji berkala, 13-16 hari dalam setahun diberikan sanksi penundaan naik pangkat dan melewati 16-20 hari diberi sanksi penurunan pangkat.

Dan untuk pelanggaran disiplin berat yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), bagi ASN yang tidak hadir mencapai 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut- turut tanpa keterangan.

“Untuk penegakan disiplin dan pemberian sanksi kami merancang pengaktifan Fingerprint disetiap OPD dan pengaktifan Fingerprint khusus apel, inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Lingkup Kabupaten Takalar,” tegas Sekda Takalar.

Sementara itu, Ketua Panitia dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Takalar Nomor: 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

“Sosilisasi diikuti seluruh Pejabat Administrator, Asisten Bupati Takalar dan Kasubag Kepegawaian masing-masing OPD Lingkup Kab. Takalar, adapun Narasumber yaitu Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar,” tutup panitia. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles