Pj.Bupati Takalar Terima LPPOM MUI
Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PENJABAT (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, PLG menerima kunjungan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (LPPOM MUI Sulsel) di Ruang Kerja Pimpinan Lt. III Kantor Bupati Takalar, Senin (02/09).
Dalam kunjungan audensi tersebut, dipimpin oleh Direktur LPOM MUI Sulsel, Raudhatul Jannah Syarif, STP dengan tujuan membangun kerja sama serta dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar terkait percepatan standarisasi sertifikat halal bagi produk usaha dan jasa yang ada di Kabupaten Takalar.
Dalam bincang-bincang tersebut, Raudhatul Jannah menyampaikan bahwa LPOM MUI selaku Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan percepatan sertifikasi halal produk sekaligus memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
Menurutnya, sasaran ke depan sertifikasi halal selain kepada pengusaha Industri Kecil Menengah/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (IKM/UMKM) yang mempunyai di atas 10 jenis produk usaha, juga kepada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU), sektor jasa dan Zona kuliner halal di pusat wisata.
LPPOM MUI berharap, adanya dukungan dan atensi dari Pemkab Takalar dalam bentuk perjanjian kerja sama seperti yang dilakukan LPPOM MUI dengan Pemkab yang ada di Sulawesi Selatan yg telah melakukan kerja sama dengan LPPOM MUI.
Pada kesempatan yang sama, Pj.Bupati Takalar, Setiawan menyambut baik kedatangan LPOM MUI, tentunya ia berharap, lembaga tersebut dapat memberi kemudahan bagi pelaku usaha termasuk sektor jasa untuk mendapatkan sertifikat halal.
Setiawan yang didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Transmigrasi (Kadis Kop UMKM Trans), Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan Masyarakat dan Kabid Perindustrian Disperindag juga berharap untuk bersama dengan LPPOM MUI untuk mensosialisasikan program sertifikasi halal tersebut kepada seluruh pelaku usaha dan jasa serta sektor riil lainnya, agar pelaku usaha secara kooperatif mendaftarkan produk usahanya mendapatkan sertifikat halal karena menjadi jaminan bagi masyarakat Takalar sebagai konsumen terkhusus produk makan dan minuman yang dikonsumsi setiap hari. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh