𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Pj.Bupati Takalar Hadiri Rapat Paripurna

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PENYERAHAN Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr.Setiawan Aswad, M.dev, Plg kepada Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Suarni Nawir berlangsung di Ruang Sidang Lt. ll Gedung DPRD Kabupaten Takalar, Kamis (15/08).

Rapat tersebut, dipimpin Ketua DPRD Takalar, Ir.Darwis Sijaya dihadiri oleh Anggota DPRD Takalar dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Takalar.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Takalar menyampaikan, bahwa secara umum dasar penyusunan Rancangan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sejalan dengan itu, penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Takalar TA 2024 berpedoman pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, serta perubahan kebijakan umum anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar dengan DPRD.

“Gambaran umum perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Tahun 2024 sebagaimana yang telah disusun dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. Di mana Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.253.744.283.847.- mengalami koreksi sebesar Rp.21.843.671.794,” ujar Setiawan dihadapan anggota dewan.

Adanya koreksi dari proyeksi ini disebabkan oleh adanya penyesuaian rincian pendapatan transfer berdasarkan rincian Alokasi Dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) TA 2024 yang telah ditindaklanjuti pada pergeseran APBD TA 2024 serta rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi semester I TA 2024.

“Untuk Rencana Belanja Daerah sebesar Rp.1.267.960.762.071,- mengalami perubahan sebesar Rp.21.604.518.303,- dari APBD pokok tahun 2024. Adanya perubahan pada rencana belanja daerah disebabkan oleh penyesuaian terhadap adanya rasionalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuh Setiawan.
IMG 20240817 WA0016 Jurnal Sepernas
Ia juga menyampaikan, perlunya pihaknya melakukan pengurangan APBD dari sisi pendapatan dan harus realistis untuk menghitung besaran pendapatan, karena proses awal penetapan yang menjadi perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Untuk itu saya mengajak DPRD Takalar untuk bisa menyamakan cara pandang kita,” jelas Setiawan.

Diakhir sambutannya, Pj.Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Takalar yang telah membahas Dokumen Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, tentunya kita semua berharap tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar demi suksesnya Kabupaten Takalar ke depan. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *