𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Perusak Kantor Desa Sampulungan Dimaafkan

Takalar, Jurnalsepernas.id – EMPAT orang yang menjadi tersangka pengrusakan Kantor Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara (Galut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperoleh Restorative Justice (Penyelesaian Hukum Secara Damai) dari Kejaksaan Negeri Takalar.

85F7C81B 091F 40D0 A0D1 2833EEC6165E Jurnal Sepernas

Kajari Takalar Salahuddin, mempertemukan para tersangka pengrusakan kantor desa beserta keluarganya dengan Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr. Setiawan Aswad untuk dimediasi di Kantor Kejari Takalar, Kamis (12/01) siang.

Dari pertemuan tersebut, atas nama pemerintah Kabupaten Takalar, Pj Bupati menyampaikan telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa.

“Kami tidak ingin ada warga Takalar yang terlibat hukum terlalu jauh, karena tugas pemerintah selain memberikan pelayanan, pengaturan tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada warganya,” ujar Setiawan.

Kepada para tersangka dan keluarganya, serta Kepala Desa (Kades) Sampulungan yang dihadirkan dalam mediasi tersebut, Pj. Bupati Takalar berpesan, agar tidak ada lagi dendam yang tersimpan setelah proses restorative justice ini.

Ia berharap proses restorative justice yang masih beberapa tahap pasca mediasi dapat segera selesai, agar para tersangka bisa segera kembali kepada keluarga masing-masing.

Serta, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku, maupun untuk masyarakat Takalar secara keseluruhan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

“Karena kita saling memahami, saling mengerti, dan saling memaafkan, sehingga bisa berdamai seperti ini. Adapun proses pemulihan kerusakan yang telah diakui untuk diganti oleh masing-masing pihak keluarga, silahkan dilakukan secara bertahap dan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Untuk diketahui ke empat tersangka ditetapkan sebagai pelaku pengrusakan kantor desa pada November 2022 lalu.

6AC198B2 BF13 4E6C B37C 8033C61C7111 Jurnal Sepernas

Tersangka yang rata-rata berusia 19 tahun tersebut, merusak kantor desa dalam aksi Unjuk Rasa (,Unras) menolak hasil penetapan calon Kepala Desa Sampulungan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022.

Total kerugian yang diakibatkan dari kerusakan tersebut mencapai Rp 29 juta yang terdiri dari kerusakan komputer ditaksir senilai Rp 10 juta dan kerusakan fisik kantor desa (jendela, pagar, dan pintu) kurang lebih nilainya Rp 19 juta. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *