𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Penjahat Kelamin di Makassar Ditangkap di Surabaya

Makassar, Jurnalsepernas.id – SUNGGUH biadab, itulah kata yang paling tepat disandangkan kepada lelaki berinisial FR (30) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) terduga penjahat kelamin alias predator seksual.

Betapa tidak, setelah tiga hari menyekap dan merudapaksa korban seorang mahasiswi asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial MA di Kota Makassar pekan lalu, dia pergi melarikan diri meninggalkan korban dengan tangan terikat.

Berkat kemampuan dan kecekatan aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestaber) Makassar, pelariannya akhirnya kandas.

Langkah kaki pelaku resmi terhenti setelah aparat kepolisian berhasil meringkusnya, pada Sabtu (16/5/26).
IMG 20260517 WA0002 2 Jurnal Sepernas
Berdasarkan data yang dihimpun pada Minggu (17/5/26) dini hari, FR ditangkap tanpa perlawanan berarti di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Pelaku rupanya mencoba mengaburkan jejak dengan menumpang kapal laut interinsuler langsung dari Makassar menuju Kota Pahlawan.

Drama penangkapan berlangsung tak lama setelah FR melangkahkan kaki keluar dari pintu kapal. Sejumlah personel bersenjata dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang bekerja sama dengan Tim Resmob Polrestabes Surabaya, langsung mengepung, menyergap, dan memborgol kedua tangan pelaku untuk kemudian digelandang ke ruang interogasi.

Petugas sempat memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki kanan karena FR mencoba kabur ketika proses pengembangan kasus. Saat diinterogasi di dalam kendaraan dinas kepolisian menuju Mapolrestabes Surabaya, pria asal Kabupaten Bulukumba ini tidak dapat mengelak.

Di hadapan petugas yang mengapitnya, ia mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap korban di Makassar.

Aksi keji tersebut, diketahui terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Barombong, Makassar.
IMG 20260517 WA0001 1 Jurnal Sepernas
FR tega menyekap korban selama tiga hari dalam kondisi terikat, lalu melancarkan kekerasan seksual secara berulang demi memuaskan nafsu biadabnya sebelum akhirnya kabur.

Ironisnya, kepada petugas FR blak-blakan mengaku bahwa pelariannya ke Surabaya adalah untuk mencari target kejahatan baru.

Informasi mutakhir menyebutkan bahwa FR kini telah diterbangkan kembali ke Kota Daeng oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Atas aksi kriminalnya yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pasal penyekapan dalam KUHP, pelaku kini bersiap menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (Sumber: Humas Polrestabes Makassar).

Pewarta: Alfian
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255