𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Pelaksana Proyek Bahu Jalan Layak Diperiksa

Sinjai, Jurnalsepernas.id – SEMUA proyek yang dibiayai negara mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sekarang turunannya Perpres No.93 Tahun 2022.

Terkait dengan pelaksanaan barang dan jasa, berarti ada penyedia jasa yakni instansi pemerintah dan ada Pelaksana jasa yang disebut rekanan atau kontraktor, ada pengawas, dan konsultan.

0013474F 0DB2 4910 B870 C5EEB9573504 Jurnal Sepernas

Kesemuanya ini harus bertanggungjawab bila ada pekerjaan proyek bermasalah, baik bertanggung jawab terkait penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak maupun hukum bila terjadi mark up atau penggelembungan dana, karena menyalahi Petunjuk Teknis (Juknis), Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan speksifikasi (Spek) barang.

Hal semacam ini banyak terjadi di pelosok negeri, termasuk Proyek Rekonstrusi Jalan (PRJ) pada ruas jalan Bikeru- Weddong dan Erabaru-Bua tepatnya di Dusun Cappa Galung, Kelurahan Sangiyangsari, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikerjakan PT.Darma Mitra Sejahtera dengan Konsultan Supervisi PT.Darma Anugrah Konsultan, Tahun Anggaran (TA) 2022 berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 14 Milyar lebih diduga dikerja asal jadi menyalahi RAB.

Sesuai hasil investigasi awak media, Jumat (06/01) menemukam pihak pelaksana proyek, Arif dan pengawas Humaedi diduga lalai melaksanakan pekerjaan sesuai RAB, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Pengawas proyek, Humaedi ketika konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang sebenarnya. “Digali semua ini kemarin, tapi tertimbun lagi digali ujung ke ujung, digali sebenarnya di sini yang tidak digali, karena anunya itu eksa pengaspalan kemarin gak bisa masuk, karena aspal baru ketebalan 15 cm lebar 50 cm panjang 7 km,” ujar Humaedi mengelak.

Pekerjaan seharusnya ketebalan 15 Centimeter (CM) lebar 50 Cm, dan panjang 7 Kilometer (KM), berdasarkan penemuan media di lapangan, namun yang bersambungan dengan aspal yang ditemukan hanya ketebalan berukuran 10 cm seharusnya 15 cm.

Dengan adanya dugaan manipulasi pekerjaan tersebut, diminta penegak hukum terkait untuk menyeret pihak-pihak yang sudah menikmati uang rakyat dari hasil pekerjaan yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Pewarta: Amirullah/
Abdul Azis/
Abdul Hamid Serang
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *