𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Kanit Reskrim Polsek Belopa Terjerat Narkoba

Belopa, Jurnalseperblnas.id — KEPALA Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Bripka Irwan Said (37) ditangkap atas dugaan kasus narkoba selaku pengedar jenis sabu-sabu dan inex atau ekstasi bersama rekannya Syafar Abbas (46).

IMG 20220120 WA0010 Jurnal Sepernas

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Kurniawan mengatakan, kejadiannya Sabtu, 15/1.

Sebelumnya, laki-laki bernama Andry Murad Arfa telah lebih dulu ditangkap.

Lalu kepolisian melakukan penyelidikan dan interogasi akhirnya Andry Murad Arfa membocorkan bahwa akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu dari luar kota.

Kiriman itu akan masuk ke Kota Belopa. Modusnya alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa.

Lalu dengan cepat, Personil Satresnarkoba Polres Luwu, melakukan Control Delivery di kantor J&T Express di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.

Kemudian, personil Sat Narkoba, segera melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express, untuk mengecek semua kiriman paket barang.

Nama pengirimnya Khaira Salon, tujuan Kota Belopa. Barang kiriman tersebut diduga isinya adalah narkotika jenis sabu.

Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express Kota Belopa, ditemukan satu dus paket kiriman barang yang nama pengirimnya Khaira Salon.

Karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor ponsel penerima barang, dan diarahkan segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa.

Tidak lama setelah komunikasi tersebut, datanglah pelaku lelaki Syafar Abbas alias Caplo di kantor J&T, untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893.

Setelah pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika jenis sabu, kemudian personel Sat Resnarkoba, menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Diketahui, Bripka Irwan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tertanggal 15 Januari 2022. (Sumber: Humas Polda Sulsel).

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *