𝐊𝐄𝐒𝐄𝐇𝐀𝐓𝐀𝐍𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Pemkab dan DPRD Takalar Setujui RanPerda

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PENJABAT (Pj) Bupati Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. Setiawan Aswad, M.Dev, Plg bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Darwis Sijaya melakukan penandatanganan bersama tekait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Kebijakan Umum Anggaran – Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar. Selasa, (06/08).

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya Ketua dan anggota DPRD. Alhamdulillah sudah berkenan menyetujui Ranperda yang akan dibahas pada tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Tentu saja ini bisa berjalan dengan baik secara produktif, karena kita melihat bahwa salah satu issu yang kita bahas ini merupakan issu yang sangat penting,” ujar Setiawan dalam pendapat akhirnya.
IMG 20240806 WA0025 Jurnal Sepernas
Lanjut dikatakan Setiawan, RanPerda air limbah domestik ini adalah inflasi dari peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 24 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dan menaungi beberapa aturan lainnya yang terbentuk di pemerintahan lokal, provinsi, kabupaten/kota khususnya, sehingga lahir beberapa inflasi diantaranya Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Yang menangani ini di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dengan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pengelolaan limbah domestik. Ini adalah inflasi dari peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2024 tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan limbah domestik.

“Hal ini perlu disikapi secara serius dengan baik dan perlu diolah secara baik oleh kelembagaan pada UPT dan diharapkan UPT tersebut dapat bertanggung jawab mengelola mengfungsikan secara baik seluruh perangkat kelembagaan yang berkenan dengan UPT ini tentu dengan sarana dan prasarana sekarang dan seterusnya. Kemudian tentu saja perlu ada upaya kita merespon secara managerial karna ini adalah urusan-urusan yang perlu direncanakan secara baik harus dilaksanakan, dievaluasi seterusnya,” pungkas Setiawan dalam sambutannya.

Turut Hadir Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, para anggota DPRD serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Takalar. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *