πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Pemalsuan Tanda Tangan dalam Perubahan Akta FKPM Jeneponto?

Jeneponto, Jurnalsepernas id – ADANYA sinyalemen pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi pendirian Lembaga Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencuat.

Perlu diketahui, ada tiga orang yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian organisasi FKPM tersebut melayangkan laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perubahan akta pendirian organisasi itu.

Laporan tersebut, ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam surat laporan itu dijelaskan bahwa perubahan akta diduga dilakukan tanpa konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Perubahan akta yang dipersoalkan berkaitan dengan akta pendirian FKPM Kabupaten Jeneponto Nomor 05 tanggal 9 Agustus 2023 yang kemudian disebut telah diubah menjadi akta pendirian perkumpulan β€œFKPM Kamtibmas Jeneponto” Nomor 04 tanggal 9 September 2025. Perubahan tersebut diduga dilakukan oleh seorang notaris tanpa adanya persetujuan maupun tanda tangan dari pihak yang bersangkutan.

Dalam surat laporan itu disebutkan, nama dan data tiga orang masing-nasing; Ir. Chaidir Lewang Bulu, Jumadi, dan Nabiyanto M, masih tercantum dalam akta perubahan tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa akta pendirian yang diterbitkan tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu serta tanpa adanya tanda tangan dari mereka sebagai pihak yang disebut dalam dokumen.

Atas dugaan tersebut, para pelapor menyampaikan laporan resmi kepada Dirjen AHU dengan melampirkan dokumen akta pendirian sebagai bukti.

Mereka berharap, pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan keabsahan dokumen serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Pewarta: Arifuddin Radjab
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255