๐‡๐”๐Š๐”๐Œ- ๐‡๐€๐Œ

AKBP Mustari Dipecat Gegara Rudapaksa ABG

Makassar, Jurnalsepernas.idย  – OKNUM Polisi Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Pol Airut), AKBP Mustari menyatakan banding setelah disanksi pemecatan tidak hormat atau PTDH dalam sidang kode etik Propam Polda Sulsel. Oknum perwira Polda Sulsel itu diberi waktu 14 hari mengajukan memori banding. “Yang bersangkutan menyatakan banding,” ujar ketua sidang kode etik, Kombes Ai Afriandi kepada wartawan, Jumat (11/03).
Afriandi mengatakan, putusan PTDH dalam sidang kode etik pada prinsipnya bersifat rekomendasi. Polda Sulsel rencananya akan mengirimkan rekomendasi pemecatan tidak hormat tersebut ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo apabila putusan banding nanti menyatakan AKBP Mustari tetap di-PTDH.
“Karena yang bersangkutan AKBP (perwira menengah) maka keputusan tetap (harus melalui) Pak Kapolri,” kata Afriandi.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Keamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan menilai, AKBP Mustari memang memiliki hak untuk banding.
“Terhadap putusan tadi memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Banding akan kami sidangkan setelah bersangkutan melalui sekretaris mengajukan memori bandingnya,” ujar Kombes Agoeng dalam wawancara terpisah.
Untuk sidang banding disebut tidak perlu lagi menghadirkan terduga pelanggar. Kombes Agoeng juga mengatakan, sidang banding bakal segera digelar.
“Akan secepatnya kita laksanakan setelah yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan mengajukan memori banding kita bentuk perangkat bandingnya,” tutur Agoeng.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Mustari menjalani sidang kode etik pemecatan pada pukul 08.45 Wita, pada Jumat (11/03). AKBP Mustari dihadirkan bersama korban dan tujuh orang lainnya sebagai saksi.
Putusan sidang, Polda Sulsel memecat tidak hormat Polisi AKBP Mustari memerkosa Siswi SMP.
AKBP Mustari dalam sidang dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Kemudian ke dua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” imbuh Afriandi. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Oleng Bara
Editorย  ย  ย  ย  ย : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *