𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Lapas Pohuwato Hadiri Raple Terbuka KPU

Marisa, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti Papat Pleno (Raple) terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rabu (05/04).

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali mengatakan, rapat pleno terbuka digelar di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di desa/kelurahan secara serentak.

“Tujuan kami tidak lain adalah untuk menginformasikan kepada bapak-ibu sekalian tentang Pemilihan Umum Tahun 2024 berikut dengan proses serta jadwal tahapan,” jelas Rinto saat membuka kegiatan.

KPU Pohuwato, kata Rinto, dalam melaksanakan tahapan pemilu 2024, berpedoman pada regulasi. Termasuk saat ini tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.

“Kami sampaikan, untuk pelaksanaan pemilu 2024 itu jatuh pada Hari Rabu, 14 Februari tahun 2024,” papar Rinto.

Ia menyampaikan, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) 7/2017 ditegaskan, bahwa KPU dalam rangka menyiapkan tahapan menuju hari pemungutan suara itu diberi waktu 20 bulan. Di tanggal 14 Juni kemarin KPU RI telah meluncurkan tahapan pertanda telah dimulainya tahapan pemilu 2024.

“Di tahun yang sama akan digelar juga pilkada serentak 2024,” imbuhnya.

Dikatakanya juga, pada sidang pleno itu diundang semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan.

Disampaikan olehnya, rapat pleno terbuka penetapan TPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Irman Jaya melalui Kepala Subseksi Regbimkemas Iswan Syahrain menyampaikan, bahwa warga binaan yang berada di dalam lapas, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih, namun untuk tetap mendapatkan hak pilih dalam pemilu nanti. Kita terus mengupayakan berkordinasi dengan KPU dengan membawa data warga binaan by name by address yang terdata dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk dilakukan pendataan di KPU.

“Dengan kordinasi lebih awal harapan kami warga binaan dapat memenuhi persyaratan jika ada kekurangan maupun kesalahan data, Kami usahakan seluruh warga binaan mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu 2024 nanti,” pungkasnya. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).

Pewarta: Dirman
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *