Lapas Pohuwato Hadiri Raple Terbuka KPU
Marisa, Jurnalsepernas.id – LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Upt Kanwil Kemenkumham Gorontalo mengikuti Papat Pleno (Raple) terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Rabu (05/04).
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali mengatakan, rapat pleno terbuka digelar di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di desa/kelurahan secara serentak.
“Tujuan kami tidak lain adalah untuk menginformasikan kepada bapak-ibu sekalian tentang Pemilihan Umum Tahun 2024 berikut dengan proses serta jadwal tahapan,” jelas Rinto saat membuka kegiatan.
KPU Pohuwato, kata Rinto, dalam melaksanakan tahapan pemilu 2024, berpedoman pada regulasi. Termasuk saat ini tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
“Kami sampaikan, untuk pelaksanaan pemilu 2024 itu jatuh pada Hari Rabu, 14 Februari tahun 2024,” papar Rinto.
Ia menyampaikan, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) 7/2017 ditegaskan, bahwa KPU dalam rangka menyiapkan tahapan menuju hari pemungutan suara itu diberi waktu 20 bulan. Di tanggal 14 Juni kemarin KPU RI telah meluncurkan tahapan pertanda telah dimulainya tahapan pemilu 2024.
“Di tahun yang sama akan digelar juga pilkada serentak 2024,” imbuhnya.
Dikatakanya juga, pada sidang pleno itu diundang semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan.
Disampaikan olehnya, rapat pleno terbuka penetapan TPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pohuwato Irman Jaya melalui Kepala Subseksi Regbimkemas Iswan Syahrain menyampaikan, bahwa warga binaan yang berada di dalam lapas, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih, namun untuk tetap mendapatkan hak pilih dalam pemilu nanti. Kita terus mengupayakan berkordinasi dengan KPU dengan membawa data warga binaan by name by address yang terdata dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk dilakukan pendataan di KPU.
“Dengan kordinasi lebih awal harapan kami warga binaan dapat memenuhi persyaratan jika ada kekurangan maupun kesalahan data, Kami usahakan seluruh warga binaan mendapatkan hak pilihnya dalam pemilu 2024 nanti,” pungkasnya. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh