Lahan Milik Yakop Diklaim Tefnai Bersaudara
Soe, Jurnalsepernas.id – TANAH atau lahan merupakan aset yang sangat berharga bagi manusia, karena bermanfaat bagi obyek tempat tinggal atau pertanian untuk bercocok tanam buat kepentingan kehidupan anggota keluarga.
Karena sangat pentingnya keberadaan tanah, maka banyak dari kalangan masyarakat di seluruh negeri berperkara saling mengklaim kepemilikannya dan buntutnya, proses hukum hingga berujung di pengadilan.
Demikian halnya yang dialami keluarga Yakob Banasa warga Dusun Nuna RT 025/RW 08 Desa Kombaki, Kecamatan Polem, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tiba-tiba lahan miliknya diklaim Tefnai bersaudara (Gideon dan Arnoldus, red.) tentu hal itu tidak diterima Yakob Banasa.
Atas kejadian itu, Yakob Banasa kesal lalu menjumpai Kepala Perwakilan Jurnalsepernas NTT, Yoseph Meol, Sabtu (18/03) meminta untuk dipublikasikan terkait tanahnya yang diklaim dua bersaudara, Gideon Tefnai tanpa sepengetahuan keluarga Yakob Banasa.
Lebih menyakitkan hati Yakob Banasa adalah ke dua bersaudara itu telah mendaftarkan bidang tanah tersebut pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten TTS tanpa pemberitahuan atau somasi.
Dengan tayangnya berita ini, Yakob Banasa berharap kepada Kepala Desa (Kades), Camat, dan Tokoh Adat (Todat) setempat supaya meluruskan permasalahan ini dan mencari alas hak kepemulikan yang sah masing-masing pihak.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh