𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈

Hak Identitas Warga Negara dan Tantangan Prosedur Administrasi Kependudukan

: Rusmin
Penulis: Ketua II DPP-SEPERNAS dan Pimpred Center Investigasi

HAK atas identitas kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam praktiknya, hak ini diwujudkan melalui kepemilikan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi dasar bagi akses berbagai layanan publik.

Kasus yang dialami Adam Basri, warga asal Kabupaten Pinrang, memperlihatkan bagaimana hak identitas dapat terhambat ketika prosedur administrasi diterapkan secara kaku.

Adam lahir di Pinrang, namun sejak kecil dibawa orang tuanya ke Malaysia secara nonprosedural.

Selama berada di luar negeri, ia tidak memiliki dokumen kependudukan negara setempat.

Setelah puluhan tahun, ia kembali ke Indonesia dan berupaya menata kembali status administrasinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Dalam proses pengurusan Akta Kelahiran dan KTP, muncul kendala ketika pemohon diminta melampirkan dokumen kepulangan dari negara asing yang secara faktual tidak mungkin dipenuhi.

Permintaan semacam ini menimbulkan persoalan hukum, karena seorang WNI yang tidak pernah memiliki status hukum di negara asing tentu tidak dapat dipersyaratkan dokumen dari negara tersebut.

Padahal, sistem administrasi kependudukan Indonesia telah mengenal mekanisme penyelesaian untuk kondisi khusus, antara lain melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), keterangan saksi, serta verifikasi dari pemerintah setempat.

Mekanisme ini dimaksudkan sebagai bentuk kehadiran negara bagi warga yang kehilangan atau tidak memiliki dokumen bukan, karena kelalaiannya sendiri.

Persoalan muncul ketika prosedur dipahami sebagai tujuan akhir, bukan sebagai sarana.

Pendekatan yang terlalu formalistik berpotensi menempatkan warga dalam situasi tanpa kepastian hukum.

Dalam hukum administrasi negara, dikenal prinsip bahwa hukum administrasi harus melayani kepentingan publik dan memberikan kemanfaatan, bukan sekadar menjaga ketertiban berkas.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang bagi pejabat untuk menggunakan diskresi, khususnya dalam kondisi ketika peraturan tidak mengatur secara rinci atau ketika penerapan prosedur justru berpotensi merugikan hak warga negara. Diskresi merupakan instrumen sah yang harus digunakan secara bertanggung jawab demi keadilan dan kepentingan umum.

Pernyataan instansi pelayanan publik yang menyatakan bahwa mereka β€œmengacu pada prosedur yang berlaku” tentu patut dihargai sebagai bentuk kehati-hatian.

Namun, kehati-hatian tersebut tidak boleh menghilangkan substansi pelayanan publik, yakni pemenuhan hak warga negara.

Tanpa keseimbangan antara kepatuhan prosedural dan keadilan substantif, pelayanan publik berpotensi kehilangan ruhnya.

Kasus seperti ini seharusnya menjadi refleksi bahwa administrasi kependudukan bukan semata persoalan teknis, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin tidak ada warga yang terpinggirkan secara hukum akibat kondisi sosial dan sejarah hidupnya.

Negara dituntut hadir secara aktif, solutif, dan berkeadilan.

Ke depan, diperlukan pendekatan yang lebih adaptif dalam pelayanan administrasi kependudukan, terutama untuk kasus-kasus non-standar.

Dengan demikian, tujuan tertib administrasi dapat tercapai seiring dengan perlindungan hak identitas warga negara sebagaimana dijamin konstitusi.

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255