DPRD Prov Kaltim Sosialisasikan Perda
Samarinda, Jurnalsepernas.id – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Prov Kaltim) melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum, Sabtu (27/05).
Dalam kegiatan tersebut, mewakili DPRD Provinsi Kaltim yaitu; Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kaltim, Dr. H. J.Jahidin, SH, MH dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Samarinda.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita berlangsung di kediaman Asnan, warga RT 15 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang dihadiri para Tokoh Masyarakat (Tomas) dan masyarakat umum sekitar Lok Bahu yang berantusias untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Haji Jahidin sapaan akrab Jahidin dalam Kesempatan tersebut menjelaskan, materi yang dibahas adalah asas-asas pokok terkait Perda No.05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Lanjut Bang Haji Jahidin mengatakan, dirinya adalah bagian daripada anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan salah satu promotor terbentuknya Perda tersebut. “Perda tersebut adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negara khususnya warga negara yang kurang mampu yang beurusan dengan hukum baik Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara,” papar Haji Jahidin.
Dikakatannya, pemerintah telah memfasilitasi kepada warga masyarakat Kaltim untuk bisa mendapatkan hak-hak Konstitusionalnya dalam perkara hukum, tidak lagi harus terbebani dan memikirkan untuk membayar Lawyer/Kuasa Hukum ketika berurusan dengan kukum, sebab pemerintah telah menyediakan pendampingan hukum kepada warga masyarakat Kaltim yang terkhusus warga yang tidak mampu. Nantinya pemerintah sendiri yang akan menunjuk salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LNBH) untuk mendampinginya.
“Adapun syarat daripadanya adalah cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat,” pungkas Jahidin.
Pada kegiatan itu, Haji Jahidin didampingi pula oleh beberapa narasumber yaitu; Muhammad Taufik, SE, salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Samarinda dan Dr.Insan Tajali Noor, SH, MH seorang Akademisi dari Universitas Mulawarman Samarinda.
Dalam kesempatan itu, M.Taufik serta Insan Tajali Noor juga menyampaikan dan menjelaskan beberapa materi pokok terkait Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan yang dilaksanakan kali ini tidak hanya bersosialisasi, namun juga sebagai wadah menyerap aspirasi warga masyarakat Kota Samarinda yang selama ini tidak tersalurkan secara langsung kepada anggota dewan yang mewakili di DPRD Provinsi Kaltim.
Santi, salah satu warga yang juga mewakili warga masyarakat dalam sesi akhir kegiatan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas adanya kegiatan tersebut.
“Masyarakat sudah diedukasi dan diberikan pemahaman hukum yang mana sebelumnya warga memang notabenenya adalah awam soal Hukum, dan juga warga sangat senang, karena dapat pula secara langsung bertemu wakil mereka yang saat ini mewakili mereka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim,” Santi memuji.
Pewarta: M.Faisal AS
Editor : Loh