𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

DPRD Prov Kaltim Sosialisasikan Perda

Samarinda, Jurnalsepernas.id – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Prov Kaltim) melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 05 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum, Sabtu (27/05).

E40F048D 40E9 4733 95EE F21F21ACAD09 Jurnal Sepernas

Dalam kegiatan tersebut, mewakili DPRD Provinsi Kaltim yaitu; Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kaltim, Dr. H. J.Jahidin, SH, MH dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Samarinda.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 Wita berlangsung di kediaman Asnan, warga RT 15 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda yang dihadiri para Tokoh Masyarakat (Tomas) dan masyarakat umum sekitar Lok Bahu yang berantusias untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Haji Jahidin sapaan akrab Jahidin dalam Kesempatan tersebut menjelaskan, materi yang dibahas adalah asas-asas pokok terkait Perda No.05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Lanjut Bang Haji Jahidin mengatakan, dirinya adalah bagian daripada anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan salah satu promotor terbentuknya Perda tersebut. “Perda tersebut adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga negara khususnya warga negara yang kurang mampu yang beurusan dengan hukum baik Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara,” papar Haji Jahidin.

Dikakatannya, pemerintah telah memfasilitasi kepada warga masyarakat Kaltim untuk bisa mendapatkan hak-hak Konstitusionalnya dalam perkara hukum, tidak lagi harus terbebani dan memikirkan untuk membayar Lawyer/Kuasa Hukum ketika berurusan dengan kukum, sebab pemerintah telah menyediakan pendampingan hukum kepada warga masyarakat Kaltim yang terkhusus warga yang tidak mampu. Nantinya pemerintah sendiri yang akan menunjuk salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LNBH) untuk mendampinginya.

“Adapun syarat daripadanya adalah cukup dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat,” pungkas Jahidin.

Pada kegiatan itu, Haji Jahidin didampingi pula oleh beberapa narasumber yaitu; Muhammad Taufik, SE, salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Samarinda dan Dr.Insan Tajali Noor, SH, MH seorang Akademisi dari Universitas Mulawarman Samarinda.

Dalam kesempatan itu, M.Taufik serta Insan Tajali Noor juga menyampaikan dan menjelaskan beberapa materi pokok terkait Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan kali ini tidak hanya bersosialisasi, namun juga sebagai wadah menyerap aspirasi warga masyarakat Kota Samarinda yang selama ini tidak tersalurkan secara langsung kepada anggota dewan yang mewakili di DPRD Provinsi Kaltim.

Santi, salah satu warga yang juga mewakili warga masyarakat dalam sesi akhir kegiatan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas adanya kegiatan tersebut.

“Masyarakat sudah diedukasi dan diberikan pemahaman hukum yang mana sebelumnya warga memang notabenenya adalah awam soal Hukum, dan juga warga sangat senang, karena dapat pula secara langsung bertemu wakil mereka yang saat ini mewakili mereka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltim,” Santi memuji.

Pewarta: M.Faisal AS
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *