𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polisi Bekuk Pelaku Judi Online

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Soppeng, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dipimpin Kepala Unit Reserse Mobile (Kanit Resmob), Aipda Jumaldi membekuk seorang terduga pelaku Judi Online, Minggu (21/08) sekitar Pukul 17.30 Wita.

Adapun terduga pelaku Judi Online yang diamankan adalah seorang lelaki berinisial KM (35) yang dibekuk di kediamannya tepatnya Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, Iptu Andi Irvan Fachri, SH saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Iptu Andi Irvan Fachri, pelaku Judi Online tersebut, dibekuk di kediamannya tepatnya di Marossa, Kelurahan Ujung Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Minggu (21/08).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Smartphone serta satu Akun Judi Online yang digunakan pelaku bermain melalui situs Internet.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti, sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *