𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

BKN Minta Bupati Gowa Klarifikasi Pemberhentian 6 Pejabat

Sungguminasa, Jurnalseoernas.id – BADAN Kepegawaian Negara (BKN) meminta Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjelaskan pemberhentian sementara enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

BKN menemukan dugaan ketidaksesuaian dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menelusuri keputusan tersebut.

Permintaan klarifikasi itu tertuang dalam surat BKN yang diterima pada Rabu (26/8/26). Surat tersebut menindaklanjuti pengaduan tertanggal 21 Agustus 2026 mengenai keputusan Bupati Gowa tentang pembebasan sementara dari jabatan JPTP.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pemberhentian sementara terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Gowa tersebut diduga tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat BKN.

Bupati Diminta Beri Klarifikasi

BKN meminta Husniah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjelaskan dasar pemberhentian sementara enam pejabat tersebut. Klarifikasi itu diperlukan untuk memastikan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa berjalan sesuai NSPK.

BKN juga meminta Husniah menyampaikan hasil klarifikasi kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.

Husniah memiliki waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima surat tersebut untuk memberikan klarifikasi. Surat itu turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat BKN, termasuk Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Enam Pejabat yang Masuk dalam Surat BKN

BKN menyebut enam pejabat tersebut mendapat pemberhentian sementara pada 21 Agustus 2026.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Gowa H Andy Azis Peter, Inspektur Daerah Syahrul Syahrir, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Mahmud.

Tiga pejabat lainnya yakni; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indra Said, Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Umar Madjid.

Pemberhentian sementara enam pejabat tersebut menjadi bagian dari polemik yang sebelumnya melibatkan 16 pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.

Bupati Sebut Bukan Nonjob

Sebelum surat BKN terbit, Husniah telah menjelaskan kebijakan pembebastugasan sementara tersebut.

Ia menegaskan, kebijakan itu bukan nonjob. Menurut Husniah, pemerintah daerah mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi ASN.

“Bukan nonjob 16 pejabat, tapi pembebastugasan sementara,” kata Husniah saat menemui massa aksi di Kantor Bupati Gowa, Senin (24/8/26).

Ia juga menegaskan, pembebastugasan sementara berbeda dengan nonjob.

“Pembebastugasan itu beda dengan nonjob,” ujarnya.

Pemberhentian Picu Aksi Unjuk Rasa

Kebijakan tersebut sebelumnya memicu aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Gowa. Ratusan warga, mahasiswa, dan ASN mendatangi kantor bupati pada Senin (24/8/26).

Mereka meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar pemberhentian sementara 16 pejabat. Massa juga mendesak Husniah mundur dari jabatan Bupati Gowa.

Jenderal lapangan aksi, Indra, menilai keputusan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak adil.

“Teman-teman OPD belum pernah diperiksa. Pelanggaran disiplin berat apa yang dimaksud? Kemudian mereka langsung dinonaktifkan,” kata Indra.

Kini, polemik tersebut memasuki tahap baru setelah BKN meminta Husniah memberikan klarifikasi mengenai pemberhentian sementara enam pejabat JPTP.

Pewarta: Jufri Habi
Ediror. : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255