ππŽπ‹πˆπ“πˆπŠ- ππ„πŒπ„π‘πˆππ“π€π‡π€π

Arham: Bawaslu Tindak Balon Bupati Bagi Sembako?

(Foto: Arham MS La Palellung)

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – KETUA Tim Direktorat Hukum dan Advokasi paket Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Bupati Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan tagline AP-ADA, Arham MS La Palellung, menyatakan keprihatinan mendalam terkait masifnya dugaan pembagian barang oleh salah satu bakal calon bupati Soppeng 2024.

Keprihatinan Arham tersebut, disampaikan kepada awak media dalam sesi konferensi pers yang digelar, pada Sabtu (31/08) di mana dirinya mengecam keras tindakan money politick dan semacamnya oleh kandidat tertentu, karena hal itu dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung yang melanggar etika demokrasi dan prinsip Pemilihan Umum (Pemilu).

β€œBerdasarkan laporan dan dokumentasi yang kami terima, saya sangat prihatin melihat kegiatan ini. Tindakan semacam ini menunjukkan keberanian yang tidak wajar dari calon tersebut,” geram Arham di Soppeng.

Dalam keterangan persnya ia menegaskan, meskipun masa kampanye resmi belum dimulai, tindakan ini tetap harus menjadi perhatian serius, terutama oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu instrumen penyelenggara pemilu, dalam hal ini wasit.

Meski Arham tidak menyebutkan kandadit Balon tertentu, tapi dia yakin ada serangan pembagian sembako yang dilakukan dengan menggunakan tas berlabel tagline bakal calon bupati tertentu terkesan masif dan tersebar di sejumlah desa di Soppeng. Bahkan, terdapat pula pembagian sarung di wilayah tertentu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, distribusi barang-barang tersebut dilakukan menggunakan mobil box dan disimpan di lokasi yang diduga sebagai koordinator penyaluran sembako dan barang-barang lainnya.

Arham yang merupakan aktivis antikorupsi itu menganggap, kegiatan itu sebagai indikasi kampanye terselubung yang melanggar etika Pemilu. β€œSaya menduga kegiatan ini bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Bawaslu jangan hanya diam; mereka harus bertindak,” desak Arham.

Menurutnya, tindakan semacam itu adalah bentuk pendidikan politik buruk bagi masyarakat, hal itu sungguh menciderai asas-asas demokrasi yang seharusnya ditanggapi dengan kepekaan oleh Bawaslu selaku pengawas Pemilu/pemilukada, baik di tingkat kabupaten maupun desa.

Ia juga menekankan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi semua tahapan Pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-Undang tersebut, mengamanatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran selama proses pemilihan.

Arham menambahkan, Bawaslu diharapkan untuk melakukan tindakan persuasif guna meminimalisir pelanggaran yang ada.

β€œSeandainya kami tidak menjaga etika dalam berpolitik, mungkin saya akan kampanyekan: ambil uangnya, jangan pilih calonnya. Namun, itu tidak elok,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jujur banyak warga merasa tertekan dengan kegiatan ini.

Untuk itu, Ketua Umum (Non Aktif) salah satu organisasi pers itu mengajak rekan-rekan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki semangat demokrasi untuk turut memantau dan memberitakan perilaku yang merusak integritas Pemilu.

β€œTerakhir, harapan saya kepada masyarakat, agar jangan takut untuk melapor kepada kami jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi, teror, atau semacamnya,” pintanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Arham menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini ke Bawaslu di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. β€œSebagai aktivis, saya sangat miris melihat kegiatan yang tidak mencerminkan pendidikan politik yang baik,” pungkas Arham bersemangat. (Sikat saja Bro jangan kasih kesempatan, red.).

Pewarta: Sakka
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *