Ada Apa PPPK Paruh Waktu?

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons keresahan sejumlah tenaga honorer terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya berstatus paruh waktu.
Pemkab menegaskan, penentuan penuh atau paruh waktu bukan kebijakan pemerintah kabupaten, melainkan murni keputusan Pemerintah Pusat berdasarkan hasil seleksi nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar Muhammad Sayuti, S.Kom., M.A.P mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
โDaerah hanya mengusulkan dan memproses administrasi. Hasil seleksi dan penentuan status itu sepenuhnya wewenang pusat,โ jelas Suyuti, Selasa (12/08/25).
Data BKPSDM menunjukkan, tahun 2025 ini hanya 60 orang yang lolos formasi penuh waktu, sedangkan ribuan lainnya diakomodir melalui skema paruh waktu:
* R1 (Prioritas): 276 orang
* R2 (Non-ASN Terdata): 51 orang
* R3 (Non-ASN Terdata tahap 2): 3.635 orang
Total 3.962 orang dari R1, R2, dan R3 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi nasional. Tenggat pengusulan ke pusat ditetapkan 20 Agustus 2025.
Pemkab Takalar meminta masyarakat memahami bahwa sistem ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Takalar.
โKalau ingin penuh waktu, itu tergantung hasil seleksi nasional. Pemkab tak punya kewenangan mengubah dan komitmen kami pemda Takalar akan mengusulkan semua yg bersyarat untuk diangkat paruh waktu. dan selanjutnya akan menggaji P3k yg lulus sesuai formasi yg diberikan oleh BKN,โ tegas Plt BKPSDM Muhammad Sayuti. (Sumber: Diskominfo-SP
Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh