𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Panitia Pilkades Beri Ujian Tertulis

Takalar, Jurnalsepernas.id – PANITIA seleksi peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 memberikan tambahan ujian tertulis bagi desa yang memiliki peserta lebih dari lima kandidat Kades, berlangsung di SMPN 2 Takalar, Senin (07/11) pagi.

IMG 20221108 WA0010 Jurnal Sepernas

Seleksi tambahan diberikan berupa ujian tertulis yang soal-soalnya berasal dari tim Independen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Total yang diikutkan dalam ujian tertulis sebanyak 147 orang dari 19 desa peserta Pilkades yang memiliki jumlah pendaftar Calon Kepala Desa (Calkades) lebih dari lima orang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Muhammad Hasbi, S.Stp.l, M.Ap mengatakan, ujian tertulis ini adalah hal yang baru dan harus dihadapi oleh semua Bakal Calon (Balon) Kades.

“Ujian tertulis ini membutuhkan intelektual dan pengetahuan. Bukan hanya kemampuan diplomasi, tetapi intelektual para balon cakades yang diuji. Mampu berdiplomasi belum tentu mampu menjawab soal-soal ujian dan nantinya akan ada yang tereliminasi hingga tersaring sisa 5 orang calon,” ujar Hasbi.

H. Hasbi berharap, seluruh tahapan Pilkades serentak ini berlangsung aman dan damai seperti pada pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 lalu.

Jika ada yang merasa tidak puas kata Sekda Takalar, maka dipersilahkan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Oknum yang merasa kecewa kami beri ruang untuk menuntut Pemkab Takalar di PTUN Itu kami anggap sebagai protes yang lebih terhormat dan bertanggung jawab dibandingkan harus melakukan aksi-aksi yang tidak terpuji,” imbuh Hasbi.

SekkabTakalar menjamin transparansi panitia dalam ujian tertulis ini, adapun soal-soal yang diujikan berasal dari tim independen IPDN dan baru dibuka ketika ujian tertulis akan dimulai dihadapan peserta ujian.

Nantinya skor hasil penilaian berkas calon akan ditambahkan dengan skor hasil ujian tertulis yang diikuti oleh peserta.

Dari total jumlah tersebutlah, akan ditentukan bakal calon yang berhak menjadi peserta Pilkades serentak tahun 2022 tingkat kabupaten Takalar.

Pelaksanaan Pilkades serentak sendiri akan dijadwalkan berlangsung pada 4 Desember 2022 mendatang. Total 37 desa akan mengikuti perhelatan pesta demokrasi tingkat desa tersebut. (Humas: Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *