Mantan Bendahara Desa Soreang di Tahan
Takalar, Jurnalsepernas.id – PENYIDIK Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan mantan Bendahara Desa Soreang, Kecamatan Mappakassunggu, Kabupaten Takalar, Sulsel atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana desa.
Tim Penyidik Kejari Takalar terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan Korupsi Dana Desa tersebut, akhirnya tim menemukan bukti kuat terkait keterlibatan mantan Bendahara Desa Soreang inisial M, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Selasa sore (05/07).
Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Takalar juga telah menetapkan mantab Kepala Desa (Kades) Soreang, Kecamatan Mappakassunggu inisial S sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, pada Selasa (24/05) lalu.
Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Sabri Salahuddin melalui Koordinator Tim Penyidik Anggriani, SH membenarkan, penetapan tersangka dan penahanan mantan bendahara Desa Soreang inisial M dan langsung ditahan di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mappakasunggu.
Anggriani menambahkan, tersangka M telah melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dimana diketahui bahwa mantan Bendahara Desa Soreang inisial M terlibat pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021. Sebab, kegiatan yang diprogramkan pada saat itu ada 14 item yang tidak dilaksanakan atau tidak ada terealisasi.
โSetelah kami menetapkan Eks Kades Soreang inisial S dan eks Bendahara Desa Soreang inisial M, kami terus melakukan pendalaman dan menentukan, apakah masih ada penambahan tersangka atau tidak,โ jelas Anggriani.
Pastinya, menurut Anggriani, pihaknya terus melakukan proses pendalaman pengembangan mekanisme proses penyidikan masih dilakukan dengan tujuan apakah masih ada orang lain yang harus mempertanggungjawabkan selain mantan kepala Desa Soreang dan mantan bendahara Desa Soreang.
Untuk itu, para Kepala Desa di Takalar saya warning, jangan sekali-kali menyalagunakan dana desa dengan cara fiktif. Sebab, kami tidak akan pandang bulu bagi Kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Desa,โ kunci Anggriani.
Pewarta: Azis Kawang
Editor : Loh