πŠπ‘πˆπŒπˆππ€π‹ - πŠπŽπ‘π”ππ’πˆ

Menikam di Takalar Diamankan di Kolaka

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Resor (Polres) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar jumpa pers terkait pelaku kriminal di wilayah hukumnya, Rabu (13/5/26).

Mengawali acara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar, Iptu Haryanto mengatakan, pihaknya berhasil ringkus lelaki berinisial F pelaku penikaman di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lanjut Haryanto mengatakan, korban penikaman Asis Dg Ngila mengalami luka tusuk di bagian perut dan dada akibat serangan F menggunakan pisau jenis klewang.

β€œKorban sudah agak membaik sekitar 20 sampai 30 persen, namun lukanya masih basah,” ujar Iptu Haryanto, saat konferensi pers di Aula Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar, Jalan H Ashar Dg Mangung, Kecamatan Pattallassang.

Melarikan Diri ke Kolaka

Insiden penikaman terjadi saat pelaku menjemput anaknya di rumah kerabat korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke Kolaka, Sultra.

Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari tiga kali 24 jam, berhasil menangkap pelaku.

β€œTim dari Polsek Galesong bersama Kanit Reskrim langsung bergerak ke Kolaka atas koordinasi Kasat Reskrim dan pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau jenis klewang sepanjang 28 sentimeter dengan gagang kayu hitam.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus Penganiyaan Lain

Selain kasus penikaman, Satreskrim Polres Takalar juga mengungkap tiga kasus penganiayaan menggunakan busur.

Polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial J, M, dan D. Salah satu pelaku, yakni J, diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Sektor (Polsek) Bontonompo.

Iptu Haryanto mengatakan aksi penyerangan menggunakan busur menjadi perhatian serius karena dinilai meresahkan masyarakat.

β€œMotif rata-rata karena dendam pribadi ataupun ikut-ikutan kelompok tertentu,” ungkap Iptu Haryanto.

Polisi menyita barang bukti berupa anak busur, ketapel, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Para pelaku dijerat Pasal 466 ayat 1 junto Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pencurian Emas

Polisi juga mengungkap kasus pencurian emas di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

Terduga pelaku berinisial I diamankan setelah diduga mencuri liontin emas milik korban berinisial D.

Barang bukti yang disita berupa liontin emas seberat sekitar 10 gram, nota, dan surat bukti gadai.

β€œMotifnya karena hasil gadai emas digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku,” jelas Iptu Haryanto.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Haryanto mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aksi kriminal, khususnya kasus busur di wilayah Takalar.

β€œKami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Usai konferensi pers, personel Satreskrim Polres Takalar menggiring para pelaku yang mengenakan baju tahanan oranye menuju sel tahanan.

Sejumlah barang bukti turut diperlihatkan kepada wartawan, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, senjata tajam jenis klewang, anak busur, dan alat pelontarnya.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255