πŽπ‘π†π€ππˆπ’π€π’πˆ

Rusmin: Jika Korupsi Hanya Terungkap Lewat OTT, Banyak Dugaan Penyimpangan di Daerah Takkan Pernah Tersentuh

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – KETUA II Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (DPP-SEPERNAS), Rusmin, menilai pola pemberantasan korupsi di Indonesia perlu diperkuat melalui investigasi yang lebih aktif di daerah.

Menurutnya, jika pengungkapan kasus korupsi hanya bertumpu pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), maka banyak dugaan penyimpangan anggaran di daerah yang berpotensi luput dari perhatian penegak hukum.

β€œOTT memang penting sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun jika pemberantasan korupsi hanya bertumpu pada pola itu, banyak dugaan penyimpangan anggaran di daerah yang kemungkinan besar tidak akan pernah terungkap,” ujar Rusmin di SoppeMin Jumat ( 06/03/26).

Rusmin mengungkapkan, dirinya pernah dua kali melaporkan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Soppeng kepada lembaga penegak hukum. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum dapat ditindaklanjuti lebih jauh dengan alasan bukti yang dinilai belum mencukupi.

Ia mengaku menghormati mekanisme hukum yang berlaku, namun menilai laporan masyarakat seharusnya tidak berhenti pada proses administratif semata.

β€œLaporan masyarakat semestinya bisa menjadi pintu awal bagi proses investigasi yang lebih mendalam. Banyak persoalan di daerah yang hanya bisa terlihat jelas jika ada pemeriksaan langsung di lapangan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui media dan organisasi pers, Rusmin menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.

β€œSaya siap menunjukkan langsung kepada tim ahli ataupun penyidik berbagai temuan di lapangan yang menurut pengamatan kami memiliki indikasi penyimpangan anggaran dengan nilai yang tidak kecil,” ungkapnya.

Rusmin berharap, lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat memperkuat mekanisme investigasi di daerah serta membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran publik.

β€œKorupsi adalah kejahatan luar biasa. Karena itu penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa, termasuk dengan investigasi yang serius dan menyentuh langsung persoalan di daerah,” tutup Rusmin.

Catatan Redaksi:
Media Jurnalsepernas.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial serta penyampaian pandangan narasumber terkait upaya pemberantasan korupsi.

Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255