𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 Disetujui

Pattallassang, Jurnalsepernas.id – RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan 2025-2029 merupakan bagian pertama pelaksanaan RPJPD 2025-2045 yang merupakan pembangunan landasan transformasi untuk mewujudkan Takalar sebagai daerah agromaritim yang maju dan berdaya saing.

Demikian diungkapkan Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM dalam Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Pendapat Akhir Bupati Tentang Pengambilan Persetujuan Bersama Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Senin (11/08/25).
IMG 20250813 WA0011 Jurnal Sepernas
Sidang Paripurna DPRD dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Takalar, Muh. Rijal dan dihadiri Wakil Bupati (Wabub) Takalar, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Takalar di Ruang Sidang Lt. II DPRD Kabupaten Takalar.

Dalam membacakan sambutannya, Bupati Takalar menyampaikan diantaranya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Ranperda RPJMD merupakan bagian dari pelaksanaan Otonomi Daerah (Otoda) sekaligus perwujudan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintah Daerah.
IMG 20250813 WA0008 Jurnal Sepernas
“Persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini adalah bentuk komitmen kita dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, terukur dan berkelanjutan. RPJMD memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Misi Kab. Takalar tahun 2025-2029 yaitu Takalar Maju dan Berdaya Saing Melalui Ekonomi Digital yang akan diakomodir pelaksanaannya melalui Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2025-2029,” ujar Daeng Manye.

Lanjut Bupati mengatakan, Ranperda yang telah disepakati merupakan pondasi bagi perangkat daerah menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik hingga terwujudnya pemerintahan yang profesional, rasional, efektif, efisien dalam melaksanakan program pembangunan.
IMG 20250813 WA0009 Jurnal Sepernas
“Dengan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang RPJMD Kab. Takalar Tahun 2025-2029, saya menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan OPD untuk melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan melakukan penyelarasan visi, misi dan program prioritas yang tertuang dalam RPJMD Kab. Takalar Tahun 2025-2029 kedalam Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah,” tandas Bupati.

Untuk itu Bupati mengajak Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Takalar untuk bersama-sama mendukung mengawal dan mengevaluasi pembangunan 5 (lima) tahun akan datang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Takalar Tahun 2025-2029 agar dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Takalar. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalat).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles