𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Berkas Arsip di Lingkup Pemkab Takalar Dimusnahkan

Takalar, Jurnalsepernas.id – PEMUSNAHAN arsip dilaksanakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar serta menjadi upaya bersama untuk melakukan pengelolaan tata kelola serta pengawasan kearsipan internal yang baik bagi perangkat daerah.

Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabub) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM saat menghadiri Pemusnahan Arsip Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Rabu (09/07).
IMG 20250710 WA0019 1 Jurnal Sepernas
Menurut Wabub, pemusnahan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar merupakan siklus pengelolaan arsip yang sudah menjadi regulasi, dan ini tidak melanggar aturan dan sah secara hukum.

“Arsip yang musnahkan merupakan arsip yang sudah habis retensi dan sudah tidak memiliki hasil guna,” ujar Wabub.

Lanjut Wabub mengatakan, kegiatan ini untuk mempermudah pengelolaan arsip dari segi pemantauan dan pendayagunaannya.
IMG 20250710 WA0015 Jurnal Sepernas
Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, volumenya akan selalu bertambah seiring dengan banyak sedikitnya kegiatan yang dilaksanakan. Semakin banyak arsip yang dikelola, maka akan semakin besar biaya, waktu, tenaga, tempat dan sarana yang diperlukan.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar Zainuddin D, S.Pd, MM menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip di Lingkup Pemkab Takalar ini berdasarkan Surat Edaran Bupati No 100.3.04:/1096 Pemda Takalar.

“Arsip yang diusulkan untuk dilakukan pemusnahan adalah arsip yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik nilai guna informasi maupun administrasi. Seluruh berkas arsip yang diusulkan musnah juga telah melalui proses verifikasi untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data untuk menghindari kesalahan pemusnahan arsip yang masih memiliki nilai guna,” jelas Zainuddin.

Dia menambahkan, jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 5660 berkas dengan jenis arsip yang dimusnahkan yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Takalar 2034 berkas dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar 3626 berkas.
IMG 20250710 WA0011 Jurnal Sepernas
Di akhir Acara dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip serta pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dibakar secara langsung oleh Wakil Bupati Takalar, Perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Takalar, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan diwakili Sekretaris, Inspektorat Takalar, Kepala BKAD Takalar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Takalar serta Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengelolaan Arsip. (Sumber: Diskominfo-SP Pemkab Takalar).

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles