𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍TNI-POLRI

Bawaslu Gelar Rapat Pengawasan

Pinrang, Jurnalsepernas.id – BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rapat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur-Wakil Gubernu, Bupati-Aakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota serentak seluruh Indonesia yang digadang-gadang dihelat 27 Nopember 2024 berlangsung Warung Kopi (Warkop) Kopikir Sendiri Kelurahan Benteng, Kecamatan Patampanua, Pinrang, Jum’at (22/11) dimulai sekitar
pukul 09.10 Wita.
IMG 20241122 WA0011 Jurnal Sepernas
Acara tersebut, dihadiri langsung Ketua Bawaslu Pinrang, Indra Sappe menyampaikan, agar Pemilukada 2024 tidak ada kekacauan sebagaimana yang lalu terjadi yang lalu, di mana beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Saya menghimbau marilah kita mengawasi jalannya pemilihan yang tinggal beberapa hari akan terlaksana, mulai dari Camat, Polsek, Koramil, Lurah, dan Kepala Desa tidak boleh berpihak pada salah satu Paslon alias netral,” imbau Indra.
IMG 20241122 WA0007 Jurnal Sepernas
Dalam kesempatan itu, Indra mengajak semua elemen masyarakat untuk turut mengawasi bersama jangan sampai terjadi Money Politics (Politik Uang) yang dibagikan pada momen Serangan Fajar.

Indra menegaskan, apabila ada kandidat Paslon tertentu memberi uang atau semacamnya dan tertangkap tangan langsung laporkan kepada aparat atau ke Bawaslu.
IMG 20241122 WA00091 Jurnal Sepernas
Terkait pertanyaan Lurah dan Kepala Desa, Indra menjelaskan secara detail mengenai yang berhak memberi pilihan masing-masing, tanpa ada tekanan dari pihak manapun, sesuai peraturan dan ketentuan undang-undang. “Sekali lagi saya intruksi tegas menyampaikan, agar mulai Camat, Lurah, Kepala Desa, Polisi dan TNI jangan sekali-kali mendukung salah satu Paslon,” tegas Indra.

Baso, salah seorang peserta rapat mengatakan, sangat setuju kalau peraturan dijalankan dengan tegas dan jangan memberi ampun serta laporkan bila ditemukan Paslon yang membagi-bagi uang, Bawaslu jangan tebang pilih melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Pewarta: Andi Anshari
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *