𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Ombudsman Gorontalo Kunker ke Lapas Pohuwato

Marisa, Jurnalsepernas.id – PEJABAT Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu (09/10).

Tujuan kunjungan tersebut, untuk memastikan bahwa layanan publik di Lapas Pohuwato telah memenuhi standar yang ditetapkan, serta memberikan perlindungan hak-hak kepada masyarakat, khususnya Warga Binaan alias Narapidana (Napi).

Wahiyudin mengatakan, bahwa kunjungannya merupakan bagian dari tugas Ombudsman dalam memastikan bahwa setiap instansi pemerintah, termasuk Lapas, melaksanakan pelayanan publik dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak warga binaan tetap terlindungi dan mereka mendapatkan pelayanan yang layak. Selain itu, kami juga mengawasi bagaimana masyarakat umum dapat mengakses layanan pengaduan di Lapas,” ujar dia.

Sehingga pentingnya peran Lapas dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar kepada masyarakat, terutama warga binaan yang berada di bawah tanggung jawab mereka.

“Kami hadir untuk memastikan keadilan dan hak masyarakat terpenuhi. Apabila ada kekurangan, kami berharap agar segera dilaporkan sehingga bisa diperbaiki demi kebaikan bersama,” imbuhnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo mengungkapkan, berbagai upaya yang telah dilakukan Lapas Pohuwato dalam meningkatkan kualitas pelayanan, baik kepada warga binaan maupun masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan dan memastikan bahwa apa yang kami lakukan di sini sejalan dengan standar yang ditetapkan pemerintah,” jelas Tristiantoro.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara Lapas Pohuwato dan Ombudsman Gorontalo dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan. (Sumber: Humas Lapas Pohuwato).

Pewarta: Dirman
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *