𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Pj.Bupati TTS Janji Bayar Tanah Warga

Soe, Jurnalsepernas.id – PROYEK pembangunan Bendungan Raksasa Temef yang terletak di Desa Konbaki, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dibangun sejak 2017 kini sudah rampung, namun masih menyisakan pilu dan derita bagi sebahagian warga pemilik lahan yang belum terbayarkan.

Kini sudah ada secercah harapan bagi warga yang terdampak pembebasan tersebut, di mana Penjabat (Pj) Bupati TTS, Seperius Edison Sipa, M.Si turun lapangan, Jumat (26/07) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Todung Allo, SH, MH, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) NTT, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS lainnya
menemui warga pemilik lahan yang sedang memblokir kawasan Bendungan Temef yang
diduduki selama empat hari terhitung, Senin (22-26/07) hingga datangnya Pj.Bupati.
IMG 20240727 WA0041 Jurnal Sepernas
Ketika itu, Pj.Bupati Seperius berjanji akan menyelesaikan persoalan pembayaran ganti untung yang sudah terkatung-kantung dan mengendap kurang lebih tujuh tahun yang berujung pemblokiran lokasi Bendungan akibat ulah Pj.Bupati yang tidak menepati janji. Sekarang masalah sudah cair tinggal menentukan jadwal pembayaran.

Terkait kisruh pembebasan lahan Bendungan Raksasa Temef, Kajati NTT memberi komentar pada Wartawan Jurnalsepernas.id, Maklon Angket bahwa, masyarakat sebenarnya mengerti, tetapi pemerintah harus juga memberikan pengertian, karena masyarakat cukup memberikan pengorbanan yang luar biasa dengan menyerahkan tanahnya untuk pembangunan Bendungan Raksasa Temef.

Hal itu menurut Todung Allo adalah sebuah pengorbanan, karena di atas lahan itu masyarakat sudah terbiasa bercocok tanam dengan aneka tanaman di lokasi perkebunan dan persawahan ditempati tinggal yang sudah bertahun-tahun, maka selayaknya masyarakat diberi sebuah tanda penghormatan supaya membuat mereka bahagia.

Lanjut Kajati, Kepala Balai Wilayah Sungai sebagai penanggung jawab proyek Bendungan Temef semestinya mampu memberi pemahaman dan pembayaran hak-hak masyarakat yang sudah terdampak terkait pembangunan proyek Raksasa Temef agar ada rasa kwadilan.

Pada kesempatan itu, Pj.Bupati sempat mengucapkan permohonan maaf yang disampaikan kepada masyarakat atas janjinya yang sudah dianggap membohongi masyarakatnya sendiri, sehingga Pj.Bupati menyampaikan bahwa semua yang sudah ia janjikan akan diwujudkan.

“Hari ini saya telah bersama Kepala Balai Wilayah Sungai yang merupakan penanggung jawab pembangunan proyek Raksasa Bendungan Temef akan menyampaikan langsung kepada masyarakat segala mekanisme pembayaran ganti untung tanah masyarakat yang sudah dipakai perusahaan Waskita Karya untuk pembangunan Bendungan Raksasa Temef,” ujar Pj.Bupati.

Terkait prosedur dan teknis pembayaran, akan disampaikan langsung oleh Kepala BWS segala mekanisme pembayaran kepada masyarakat sekaligus memberi kepastian waktu, kapan dan di mana masyarakat akan mendapatkan segala biaya tanda kehormatan mereka.
IMG 20240725 WA0031 Jurnal Sepernas
Adapun jawaban kepastian dari Kepala BWS bahwa, atas kelalaian dan kesalahan penempatan kalimat surat undangan yang berbunyi membayar santunan masyarakat yang ditolak masyarakat untuk tidak mau menerima undangan itu, maka Kepala BWS memberi kepastian perubahan kalimat bayar santunan dengan menggunakan kalimat Negara memberi tanda penghormatan kepada masyarakat terdampak bendungan Temef pada Senin 30 Juli 2024 dan baru akan dijelaskan seluruh mekanisme pembayaran di Kantor Camat Polen pada Selasa 31 Juli 2024.

Nefer Baun sebagai koordinator perwakilan masyarakat dengan tegas memberi tanggapan balik kepada Kepala BWS dihadapan para pejabat yang ada bahwa, masyarakat masih akan tetap memblokir lokasi Bendungan Temef sampai dengan Senin ketika undangan sampai di tangan masyarakat, maka di situlah masyarakat baru akan membuka blokir untuk pergi menerima penjelasan tentang mekanisme pembayaran menerima atau menolak sekaligus memberi surat sanggahan kepada BWS, bagi masyarakat yang belum puas dengan total nominal pembayaran tanda kehormatan untuk di evaluasi kembali.

Pewarta: Maklon Angket
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *