Kejari Takalar Musnahkan BB Narkotika
Pattallassang, Jurnalsepetnas.id – KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu, obat farmasi daftar G, dan zat adektif lainnnya tahun 2024 berlangsung di Halaman Kantor Kejari Takalar, Selasa (07/05).
Momen pemusnahan itu dihadiri langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab)Takalar, H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Takalar, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes( Takalar, dan Direktur Rumah Sakit Haji Pajonga Daeng Ngalle (RS HPDN) Takalar.
Acara pemusnahan tersebut, sangat diapresiasi Sekkab Takalar dan mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Bumi Parannuangku.
“Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan tindak kejahatan di Takalar dapat berkurang sehingga Takalar tetap dalam keadaan kondusif,” ujar Hasbi.
Dia pun menghimbau kepada masyarakat, agar tetap berhati-hati dan menjauhi hal-hal yang dapat memicu terjadinya kejahatan apalagi terjerumus dalam obat-obatan terlarang. Dan tetap memberikan perhatian kepada anak-anak, agar terhindar dari tindakan kenakalan remaja dan obat terlarang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Tenriwaru, SH, MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara tindak pidana yang telah inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap), terdiri dari 8 perkara narkotika jenis sabu, obat farmasi, dan 13 perkara barang bukti lainnya.
Adapun 8 perkara narkotika jenis sabu terdapat 6 perkara UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu sebanyak 0,9726 gram dan 2 perkara UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jenis obat farmasi daftar G sebanyak 26½ butir.
“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Takalar,” jelas Kajari Takalar. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh