Pemkab Takalar Peringati Hari Otoda
Pemkab Takalar Peringati Hari Otoda
Psttallassang, Jurnalsepernad.id – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memperingati Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-XXVIII dengan Inspektur Upacara (Irup) Sekretaris Kabupaten (Sekkab), H. Muh. Hasbi. S.STP. M.AP mewakili Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad. Tema yang diusung yakni; “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.
Upacara berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Takalar dan dihadiri perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Takalar, para Asisten dan Staf Ahli Sekretariat (Setda) KabupatenTakalar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Takalar serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab. Takalar, Kamis (25/04).
H. Hasbi dalam membacakan Arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengatakan, tema Otonomi Daerah ini dipilih dimaksudkan untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945,” demikian arahan Mendagri yang dibacakan Hasbi.
Hasbi menambahkan, Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam
yang bijak dan berkelanjutan (sustainable).
“Sedangkan dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya,” imbuhnya.
Lanjut dikatakan, setelah 28 tahun berlalu, Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahterakan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.
“Saya juga menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat,” pungkad Hasbi. (Sumber: Humas Pemkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh