Sejumlah Napi Lapas Gorontalo Terima Remisi
Sejumlah Napi Lapas Gorontalo Terima Remisi
Gorontalo, Jurnalsepernas.id – MOMEN Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Gorontalo, Pagar Butar Butar menyerahkan secara simbolis Remisi Khusus Idul Fitri bagi 358 Warga Binaan alias Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo, Rabu (10/04) bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo.
Sejumlah Napi Lapas Gorontalo Terima Remisi
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham-RI) Nomor: PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024, Napi yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri yakni sejumlah 358 orang. Dari 358 orang Narapidana yang mendapat Remisi, dua diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Atensi dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I yakni pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan reward kepada Napi dan anak binaan yg senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Di akhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan selamat kepada Napi yang mendapat Remisi Khusus, dan mengingatkan mereka untuk terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri.
Kegiatan penyerahan remisi ini juga dihadiri oleh jajaran Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Kepala Lapas (Kalapas) Gorotalo, Indra Setiabudi Mokoagow bersama pejabat struktural di lingkungan Lapas Gorontalo. (Sumber: Humas Lapas Gorontalo).
Pewarta: Dirman
Editor : Loh