𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

Kasus Rekayasa Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Samarinda, Jurnalsepernas.id – KASUS dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu yang melibatkan lelaki Rahimin (46) yang kerap disapa Miming warga
Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), terindikasi jebakan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampaja Kota Samarinda, pada Rabu (29/11).

Menurut Mimin setelah dikonfirmasi oleh awak Media Jurnalsepernas.id beberapa waktu lalu, di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Samarinda Kota, melalui telepon selulernya bahwa, dirinya tidak akan pernah mau mengakui apa yang dituduhkan kepada di pengadilan nanti, karena jebakan belaka yang terjadi di Hotel Star One Kota Samarinda. “Saya tidak akan pernah mau mengakui hal itu, karena saya cuma dijebak saja oleh Heri Sampara yang merupakan Bandar Sabu,” akunya

Lanjut Miming, dirinya mengakui pernah terlibat narkoba dan pernah menjadi Anakbuah seseorang, tapi dia sudah menjalani hukuman, selama bertahun tahun lamanya. “Kenapa saya dijebak ketika saya sudah sadar, seandainya itu betul-betul Shabu pasti dilibatkan pihak hotel sebagai saksi, dan Heri Sampara sebagai pemilik barang haram itu.

Sebagaimana yang pernah disampaikan bahwa, sebelumnya karena awal mula kejadian, dirinya ditelpon Heri Sampara untuk datang ke Samarinda, pada Selasa (01/08) beberapa bulan yang lalu.

Setelah sampai di Samarinda, Mimin dijemput oleh seorang laki-laki yang merupakan ipar Heri Sampara menggunakan sebuah mobil warna putih, lalu mengajak dan mengantarnya ke Hotel Star One Guest House Samarinda.

Pewarta: Herijal
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *