Kasus Rekayasa Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan
Samarinda, Jurnalsepernas.id – KASUS dugaan kepemilikan narkoba jenis shabu yang melibatkan lelaki Rahimin (46) yang kerap disapa Miming warga
Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), terindikasi jebakan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampaja Kota Samarinda, pada Rabu (29/11).
Menurut Mimin setelah dikonfirmasi oleh awak Media Jurnalsepernas.id beberapa waktu lalu, di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Samarinda Kota, melalui telepon selulernya bahwa, dirinya tidak akan pernah mau mengakui apa yang dituduhkan kepada di pengadilan nanti, karena jebakan belaka yang terjadi di Hotel Star One Kota Samarinda. “Saya tidak akan pernah mau mengakui hal itu, karena saya cuma dijebak saja oleh Heri Sampara yang merupakan Bandar Sabu,” akunya
Lanjut Miming, dirinya mengakui pernah terlibat narkoba dan pernah menjadi Anakbuah seseorang, tapi dia sudah menjalani hukuman, selama bertahun tahun lamanya. “Kenapa saya dijebak ketika saya sudah sadar, seandainya itu betul-betul Shabu pasti dilibatkan pihak hotel sebagai saksi, dan Heri Sampara sebagai pemilik barang haram itu.
Sebagaimana yang pernah disampaikan bahwa, sebelumnya karena awal mula kejadian, dirinya ditelpon Heri Sampara untuk datang ke Samarinda, pada Selasa (01/08) beberapa bulan yang lalu.
Setelah sampai di Samarinda, Mimin dijemput oleh seorang laki-laki yang merupakan ipar Heri Sampara menggunakan sebuah mobil warna putih, lalu mengajak dan mengantarnya ke Hotel Star One Guest House Samarinda.
Pewarta: Herijal
Editor : Loh