๐Ž๐๐ˆ๐๐ˆ

Polemik Warga Kaltim

 

Oleh: M Hairil
Penulis: Aktivis Pers

ISU tanah di Kalimantan Timur (Kaltim) bukanlah persoalan baru, rasa khawatir, ketakutan, dan rasa tidak aman yang menghampiri masyarakat bukan tanpa alasan. Pasalnya, proses pembebasan lahan tambang dan perkebunan para investor terkesan tidak humanis seperti yang terlihat di berbagai media massa atau media sosisal.

Akar permasalahan ini nampaknya ada dalam paradigma pembangunan kita. Ketika masyarakat menolak memberikan tanah yang di garapnya untuk konsesi pertambangan dan perkebunan dengan dalih bahwa, ini merupakan demi kesejahteraan masyarakat.

Nampaknya warga Kaltim masih dianggap urusan kecil oleh calon pengembang konsesi pertambangan dan perkebunan dan beberapa oknum aparat, sehingga dianggap telah diprovokasi dan boleh ditindak secara represif.

Seharusnya, bila ada kepentingan yang jauh lebih besar dimata pemerintah, rakyatlah tetap pemegang kekuasaan tertinggi. Sehingga pemerintah seharusnya bisa menilai, bahwa upaya penolakan yang ada di masyarakat merupakan wujud penolakan warga yang enggan bahwa tanah tempat ia menggantungkan hidupnya dijadikan tambang dan perkebunan kelapa sawit.

Tindakan oknum aparat dengan dalih pengamanan juga mesti dievaluasi, agar tidak terjadi benturan di masyarakat. Karena pada dasarnya Polisi ialah sipil yang dipersenjatai, sehingga perbuatan-perbuatan buruk oknum aparat mesti disorot untuk mendapat perhatian lebih untuk perlunya pembinaan atau sanksi tegas terhadap oknum aparat yang bertindak kasar terhadap pemegang kekuasaan tertinggi yaitu rakyat.

Karena dari informasi yang penulis himpun, tanah di Kaltim adalah tanah yang subur dan tempat bergantung para petani. Seharusnya pemerintah setempat mampu mendukung masyarakatnya untuk memaksimalkan hasil pertanian warga dan mendorong kesejahteraan rakyat, bukan menghancurkan tempat di mana warga menggantungkan hidupnya.

Sengketaย lahanย yangย ibaratย  apiย dalam sekam munculย  keย  permukaan. Lahanย milikย  masyarakatย yangย selama iniย  telahย digadaikanย dalamย  bentukย Hakย Gunaย Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutanย (HPH),ย Hutan Tanamanย  Industri (HTI), danย ย  lain-lainnyaย kepada paraย ย  pemodalย olehย rezim berkuasa ketika itu,ย satuย demi satuย  digugat olehย masyarakat.

Dalamย perjuangannya,ย  sebagian masyarakat adaย ย  yang berjayaย mendapatkanย  lahannya kembali,ย namunย  tidak sedikitย yangย bernasibย  malang.

Sengketa lahan jugaย masihย ย ย  terusย terjadi hinggaย kini,ย  terutama antara masyarakatย  danย pihak perusahaan. Diย  pedesaan, sengketaย lahanย  kerapย terjadiย antaraย  masyarakatย denganย ย  perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Sementaraย di perkotaan sengketa lahan seringย terjadi antaraย masyarakatย denganย  industri,ย pusat-pusatย  perdagangan danย komersial. ย  Sengketaย lahan antar sesama masyarakat,ย masyarakat danย  aparat,ย masyarakat danย  pemerintahย jugaย ada,ย tetapiย  tidak sekentalย sengketa lahan antaraย masyarakatย danย  perusahaan. Hampirย semuaย  daerah di Kaltimย yangย ย ย  memiliki perusahaanย ย  perkebunan, kehutananย danย  pertambanganย memilikiย  sengketaย lahanย denganย ย  masyarakat.

Seharusnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Republik Indonesia melakukan langkah dengan merevisi atau mencabut HGU perkebunan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di dalamnya terdapat desa, permukiman, dan garapan masyarakat. Bahkan, lebih dari itu, pemerintah wajib memastikan jalan-jalan yang menghubungkan desa dan melintasi perkebunan bukanlah milik perusahaan. Sebab, banyak desa yang tidak dapat diakses dengan bebas, karena perusahaan dapat membuka dan menutup jalan seenak perutnya yang dianggap milik perkebunan.

Jikaย landreform (Perombakan Terhadap Struktur Tanah)ย tidakย  dilakukan, makaย  ketimpanganย pemilikan, penguasaan danย penggunaan lahanย antaraย masyarakatย ย  danย pemilikย modalย besarย  (Perusahaanย danย Industri)ย  akan makinย melebar.

Jika iniย terusย ย berlanjut,ย maka ketimpangan sosial-ekonomiย  pedesaan akanย meningkat,ย  produktivitasย petani menurun,ย stabilitas keamananย terganggu, danย ย  menghambat pembangunan pertanian. Terhambatnyaย ย  pembangunanย pertanianย  bermaknaย tergugatnyaย ย  pembangunan nasional. Jikaย  pembangunan nasionalย  tergugat,ย makaย kemajuanย  bangsa danย kesejahteraanย  rakyatย yangย dicita-citakanย  semakin menjauh dariย ย  kenyataan. Semogaย petaniย  makinย majuย dan bermartabat.*

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *