Ombudsman RI Gelar Sosialisasi Giat Layanan Publik
Takalar, Jurnalsepernas.id – OMBUDSMAN Republik Indonesia (RI) melaksanakan sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraanย pelayanan publik berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat (16/06).
Penyelenggaraan layanan publik ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No.37 Tahun 2008 yang mengamanatkan Ombudsman RI sebagai garda terdepan untuk mengawal kualitas layanan publik yang dilaksanakan pada sektor pemerintahan.
“Penilaian kepatuhan dari pelayanan publik ini bertujuan untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara, agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan memenuhi komponen standar pelayanan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad.
Lebih lanjut, Pj Bupati Takalar menjelaskan, pemerintahan memiliki banyak fungsi, dan salah satu fungsi yang paling fundamental adalah layanan publik.
“Dengan kegiatan ini diharapkan, agar kita lebih meningkatkan kualitas kepatuhan pelayanan publik agar memperoleh nilai yang lebih baik dan bisa masuk dalam kategori tinggi (zona hijau) dengan cara meningkatkan kepedulian dalam layanan publik dan memperhatikan SOP,” imbuh Setiawan.
Ia meminta kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkhusus dinas yang bersentuhan langsung dengan garda terdepan pelayanan seperti; pendidikan, kesehatan dan desa, agar ada peningkatan standar pelayanan publik dibidang masing-masing.
Untuk diketahui, dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik 2022, Kabupaten Takalar masuk dalam kategori sedang dengan nilai kepatuhan sebanyak 56,75. (Sumber: Humas Perkab Takalar).
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh