𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

JPU Tuntut Terdakwa Muh.Amri 2, 3 Tahun

Sengkang, Jurnalsepernas.id – PENGADILAN Negeri (PN) merupakan institusi penegak hukum yang melayani masyarakat untuk mencari keadilan, baik berupa hukum pidana maupun hukum perdata dengan menggelar sidang untuk mencari bukti formal dan bukti material melalui Barang Bukti (BB) dan keterangan para saksi.

Sebagaimana yang ditempuh Hj.Subaedah Binti Usman memperkarakan Muh.Amri Jafar atas dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini sudah memasuki tahap penuntutan jaksa.

Sidang lanjutan yang digelar di PN Sengkang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (14/06), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang membacakan tuntutan secara online dengan pokok tuntutan terdakwa Muh.Amri Jafar dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman kurungan 2 tahun 3 bulan subsider tahanan.

Sebagaimana pada sidang sebelumnya sudah diberikan kesempatan disampaikan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pembelaan, namun meminta untuk ditunda dengan alasan salinan tuntutan JPU belum diserahkan kepada PH.

Sidang sempat tertunda dua kali, pada tanggal 31 Mei 2023 disebabkan PH beralasan akan menghadirkan saksi ahli dari Makassar, namun berhalangan hadir. Lalu PH terdakwa meminta waktu lagi satu minggu untuk mendatangkan saksi ahli

Ketua Majelis Hakim (KMH) menyampaikan kesempatan terakhir diberikan dan menegur PH terdakwa jangan sengaja mengulur waktu persidangan, mengingat putusan harus di dibacakan sebelum tahanan kejaksaan berakhir, sehingga sidang dilaksanakan kembali pada (07/06) dan saksi ahli tidak bisa dihadirkan, maka sidang putusan KMH digendakan tiga hari berturut-turut yakni; mulai tanggal 19 sampai 21 Juni 2023 yang datang.

Pewarta: Mansur
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *